Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

Puan Maharani Tanggapi Perubahan Format Debat Pilpres 2024: Ikuti Aturan yang Disepakati

×

Puan Maharani Tanggapi Perubahan Format Debat Pilpres 2024: Ikuti Aturan yang Disepakati

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani

Suarapena.com, BOYOLALI – Puan Maharani, Ketua DPR RI, memberikan tanggapan terkait perubahan format debat pasangan calon dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, di mana debat khusus untuk calon wakil presiden akan ‘dihilangkan’. Ia menekankan pentingnya semua pihak mengikuti aturan yang telah disepakati.

“Kita harus mengikuti aturan yang sudah disepakati. Itu saja yang perlu dilakukan,” ujar Puan saat menjawab pertanyaan wartawan setelah berdialog dengan komunitas seniman di Kebun Raya Indrokilo, Boyolali, Jawa Tengah, pada hari Minggu (3/12/2023).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Diketahui bahwa KPU telah memutuskan untuk ‘menghilangkan’ debat khusus untuk calon wakil presiden, sehingga calon presiden dan calon wakil presiden akan selalu bersama dalam setiap sesi debat. Ini merupakan perubahan dari Pilpres sebelumnya di mana debat khusus untuk calon wakil presiden biasanya diselenggarakan secara terpisah.

Berita Terkait:  Polemik Keputusan MK Menuai Multitafsir Peran Serta Partisipasi Generasi Muda Menuju Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, debat pasangan calon (paslon) dilaksanakan sebanyak 5 kali oleh KPU dan disiarkan di media elektronik melalui lembaga penyiaran publik. Materi debat paslon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara itu, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, debat paslon dalam Pilpres diatur sebanyak 5 kali. Namun, ada aturan lebih spesifik lagi di mana debat calon presiden dilakukan 3 kali, dan debat khusus calon wakil presiden dilakukan 2 kali.

Berita Terkait:  Generasi Z dan Milenial Berperan Aktif dalam Pemilih hingga Penyelenggara Pemilu 2024

Namun, KPU memutuskan bahwa selama 5 kali debat paslon di Pilpres 2024, calon presiden dan calon wakil presiden akan sama-sama naik panggung. Perbedaannya hanya terletak pada proporsi bicara masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden, tergantung pada agenda debat hari itu, apakah debat calon presiden atau debat calon wakil presiden.

Oleh karena itu, Puan mengatakan bahwa ia akan mencermati dulu aturan yang dibuat oleh KPU. Ia juga akan melakukan pemetaan terkait aturan KPU yang berbeda dari pilpres-pilpres sebelumnya. “Menurut kami, debat ini penting bagi calon presiden dan wakil presiden,” jelasnya.

Berita Terkait:  Politisi PDIP Minta Tunggu Putusan MK Soal Sistem Pemilu: Bersabarlah, Ini Bukan Negara Berdasarkan Desas-Desus

Lebih lanjut, ia juga mengimbau 3 tim paslon untuk berdiskusi mengenai aturan debat calon presiden-calon wakil presiden. Puan mengatakan hal tersebut agar ada kesamaan pandangan. “Kita akan kembali mengatur, aturannya memang 5 kali debat calon presiden. Apakah ini kemudian hanya calon presiden saja atau calon wakil presiden juga. 3 pasang calon harus berembuk untuk menyamakan persepsi agar kedepannya lebih baik bagaimana,” paparnya. (aha)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca