Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mendalami kasus penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia. Dalam pengembangan terbaru, penyidik menyita satu unit kapal beserta mesin tempel yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan pasir timah dari wilayah Bangka Selatan.
Penyitaan dilakukan di Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal tersebut diduga berperan sebagai sarana pengangkut awal, memindahkan pasir timah dari daratan menuju titik pertemuan di tengah laut sebelum dipindahkan ke kapal berkapasitas lebih besar untuk dikirim ke Malaysia.
Brigjen Pol Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menegaskan, penyitaan kapal ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang sebelumnya terungkap.
“Kapal ini adalah barang bukti baru dari pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” ujar Brigjen Irhamni dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Kasus ini bermula dari pengungkapan pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025. Sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) diamankan otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi dan dokumen resmi. Kesebelas ABK kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.
Selain kapal dan mesin tempel, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang disisihkan oleh pihak Malaysia, serta sejumlah alat komunikasi yang digunakan pelaku. Barang bukti tersebut tengah dianalisis untuk menelusuri jaringan dan mengungkap aktor utama di Kabupaten Bangka Selatan.
“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” kata Brigjen Irhamni.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara dan memproses pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (sp/hp)










