Suarapena.com, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap praktik peredaran obat keras penggugur kandungan (Aborsi) ilegal di wilayah Bogor dan Depok, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam distribusi obat keras tanpa izin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga pembelian terselubung.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, tim lidik melakukan pembelian obat keras jenis Cytotec berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Setelah transaksi dilakukan, petugas melakukan pemantauan di sekitar gerai jasa ekspedisi di Jalan Raya Tajur, Bogor. Tidak lama berselang, seorang pria berinisial KS (44) datang untuk mengirimkan sebuah paket dan langsung diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut diketahui berisi obat keras jenis Cytotech Misoprostol. Eko menjelaskan, Cytotech Misoprostol merupakan obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Obat ini terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pengobatan tukak lambung, namun kerap disalahgunakan sebagai obat penggugur kandungan.
Hasil pemeriksaan terhadap KS mengungkap bahwa pengemasan obat dilakukan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Raya Tajur, Bogor. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.
KS juga menyebut bahwa paket yang dikirim berasal dari Demak dengan nama pengirim Agus Budiono. Sementara itu, pengiriman obat keras dilakukan oleh seseorang bernama Risma melalui jasa ekspedisi.
Masih pada hari yang sama, penyidik mendatangi kantor jasa ekspedisi di kawasan Cipayung, Depok, untuk menelusuri pengirim paket tersebut.
“Berdasarkan rekaman CCTV, pengirim berjenis kelamin laki-laki dan menggunakan sepeda motor Vespa matic warna biru metalik serta sepeda motor Vario,” kata Eko.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah apotek bernama Toko Obat Restu Ibu. Pemilik apotek tersebut mengakui bahwa obat keras yang diedarkan tanpa resep dokter berasal dari tempat usahanya.
“Setelah dilakukan klarifikasi, benar bahwa paket obat keras penggugur kandungan tersebut berasal dari Toko Obat Restu Ibu,” ujar Eko.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang, yakni KS (44) dan SO (31) sebagai pengirim paket obat keras, S (48) selaku pemilik Toko Obat Restu Ibu, PA (24) sebagai admin toko, serta A (23) yang bertugas sebagai staf pengemasan.
Kelima terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita antara lain paket obat keras siap edar, tujuh unit telepon genggam, 25 tablet Cytotec Misoprostol, 22 tablet Sopros Misoprostol, 33 tablet Protecid Misoprostol, 44 tablet Sopros, tiga tablet Misoprostol, 800 tablet Folic Acid, satu botol Zinc IPI, serta 20 butir Viagra merek Tadalafil.
Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal lainnya. (sp/hp)










