Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mulai memberlakukan kemudahan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Kebijakan tersebut resmi berlaku sejak 6 April 2026.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan masyarakat kini tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat membayar pajak. Wajib pajak cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang menguasai kendaraan.
Menurut Dedi, kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,” ujar Dedi dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut berlaku bagi wajib pajak perorangan maupun perusahaan.
Dedi berharap langkah ini dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak tanpa terkendala persyaratan administratif yang selama ini dinilai menyulitkan.
Kebijakan ini juga merupakan respons atas keluhan masyarakat yang sempat beredar di media sosial. Seorang warga mengaku mengalami kesulitan saat membayar pajak kendaraan karena tidak membawa KTP pemilik asli. Bahkan, warga tersebut diminta membayar biaya tambahan tidak resmi sebesar Rp 700.000.
Menanggapi hal itu, Dedi menegaskan bahwa pelayanan publik, khususnya pembayaran pajak, tidak boleh dipersulit.
“Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak,” kata dia.
Pemprov Jabar juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. (sp/pr)










