Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrim

Putra Mantan Mentan SYL Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Jabatan di Kementan

×

Putra Mantan Mentan SYL Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Jabatan di Kementan

Sebarkan artikel ini
Mantan mentan SYL
Mantan Mentan SYL

Suarapena.com, JAKARTA – Putra dari eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yaitu Kemal Redindo Syahrul Putra, diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dan suap jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Kemal Redindo telah selesai diperiksa sebagai saksi pada hari Senin (5/2); ditanyai mengenai pengetahuannya tentang dugaan penerimaan uang oleh tersangka SYL, termasuk pengetahuannya tentang dugaan suap jabatan di Kementan kala itu,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Namun, Ali tidak memberi keterangan lebih jauh tentang apa saja yang ditemukan oleh tim penyidik antikorupsi dalam pemeriksaan itu.

Berita Terkait:  Poin-poin Putusan Syahrul Yasin Limpo yang Divonis 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memanggil putri dari Syahrul Yasin Limpo yang juga merupakan anggota DPR RI, Indira Chunda Thita Syahrul, pada hari Jumat (2/2). Akan tetapi, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan akan dipanggil kembali oleh KPK.

“Saksi Indira Chunda Thita Syahrul tidak hadir,” kata Ali.

Diketahui, KPK pada hari Jumat, 13 Oktober 2023, secara resmi menetapkan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.

Berita Terkait:  Dokumen hingga CPU Komputer di Kantor ESDM Disita Bareskrim Polri

Keduanya ditahan setelah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang sudah lebih dahulu ditahan pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.

Kasus dugaan korupsi di Kementan berawal saat SYL menjabat sebagai mentan periode 2019-2024. Dengan posisinya, SYL membuat kebijakan personal, antara lain melakukan pemungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk kepentingan pribadi, termasuk keluarga dekatnya.

Kebijakan SYL untuk melakukan pemungutan hingga menerima setoran itu berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2023. Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai perwakilan orang dekat SYL itu dilakukan secara rutin setiap bulan dengan menggunakan uang asing.

Berita Terkait:  Rugikan Negara Rp 20 Miliar, Mantan Kacab PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Ditahan

Selain itu, penyidik KPK juga menemukan adanya aliran dana dari SYL ke Partai NasDem. Lembaga antikorupsi juga mengetahui adanya penggunaan uang lain oleh SYL bersama KS dan MH untuk ibadah umrah.

Para tersangka diancam dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tersangka SYL, juga diancam dengan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).