Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung terus melanjutkan penataan jaringan kabel udara di ruang publik. Pada Kamis (8/1/2026), perapihan kabel fiber optik dilakukan di kawasan Simpang Jalan Aceh hingga Jalan Merdeka sebagai bagian dari proses migrasi jaringan telekomunikasi ke sistem Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT) bawah tanah atau ducting system.
Perapihan tersebut dilakukan melalui pengendalian kabel udara yang dinilai telah memenuhi persyaratan untuk diturunkan ke bawah tanah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang Pemkot Bandung dalam menciptakan infrastruktur kota yang lebih tertib, aman, dan estetis.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Mahyudin, menegaskan bahwa pemotongan kabel dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku, serta bukan merupakan tindakan sepihak.
“Program ducting ini membutuhkan koordinasi intensif dengan para operator. Dengan diberlakukannya sistem IPT, seluruh kabel operator yang sebelumnya terpasang di udara wajib dimigrasikan ke jalur bawah tanah,” ujar Mahyudin, Jumat (9/1/2026).
Menurut dia, proses migrasi tidak dapat dilakukan secara instan karena memerlukan kesiapan teknis, komunikasi antarpihak, serta kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
Mahyudin menjelaskan, pengendalian kabel udara mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Saluran Serat Optik Bersama Bawah Tanah. Dalam regulasi tersebut, pemerintah memberikan batas waktu selama tiga bulan kepada operator untuk melakukan migrasi secara mandiri.
“Batas waktu tiga bulan sudah diberikan. Karena itu, tindakan pengendalian berupa pemotongan kabel yang dilakukan hari ini telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan wali kota,” kata Mahyudin.
Ia memastikan, kabel-kabel yang dipotong telah lebih dahulu aktif dan terkoneksi melalui jalur bawah tanah, sehingga tidak menimbulkan gangguan layanan bagi masyarakat. Sementara itu, kabel operator yang masih dalam proses aktivasi di bawah tanah tidak dilakukan pemotongan dan telah diberi penanda khusus.
Kegiatan perapihan kabel ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkot Bandung dan PT Bandung Infra Investama (BII) sebagai mitra pelaksana program IPT. Program tersebut direncanakan berlangsung hingga 2027.
Perwakilan PT Bandung Infra Investama, Andri, mengatakan hingga saat ini jalur bawah tanah telah tersedia di 36 ruas jalan dan siap digunakan untuk pengendalian kabel udara.
“Saat ini jalur bawah tanah sudah tersedia di 36 ruas jalan dan siap dilakukan pengendalian kabel udara,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada 2026 pembangunan IPT ditargetkan mencakup 65 ruas jalan. Sementara pada 2027 akan ditambah sekitar 30 ruas jalan. Dengan capaian tersebut, seluruh proses penataan jaringan kabel di Kota Bandung ditargetkan rampung pada April 2027. (sp/ary)










