Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrim

Ratusan Ribu Gram Narkoba dan Upal Dimusnahkan Kejari Bekasi

×

Ratusan Ribu Gram Narkoba dan Upal Dimusnahkan Kejari Bekasi

Sebarkan artikel ini
Risman Tarihoran
Pemusnahan barang bukti berupa narkoba hingga uang palsu di Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (30/8/2018).

SUARAPENA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, musnahkan ratusan ribu gram narkoba dari berbagai jenis. Selain itu pemusnahan barang bukti juga dilakukan untuk senjata tajam dan uang palsu senilai puluhan juta rupiah juga ikut dimusnahkan.

“Narkoba dan barang bukti lainnya yang dimusnahkan dari 206 perkara yang ditangani kejaksaan sepanjang tahun ini,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Risman Tarihoran, usai pemusnahan barang bukti di pelataran Kejari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/8/2018).

Barang bukti tersebut terdiri dari sabu seberat 638,69 gram yang diperoleh dari 131 perkara. Kemudian, tiga jenis obat keras yang telah dilarang peredarannya seperti pil tradamdol (6.578 butir), pil heximer (6.392 butir) serta pil dexa (81 butir). Ribuan butir obat tersebut didapat dari lima perkara.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Selanjutnya, sebanyak 366 butir dari enam perkara. Bersama dengan sabu dan obat keras, ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Barang bukti lainnya yakni ganja seberat 451.12 gram yang diperoleh dari 40 perkara. Selanjutnya uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan nilai mencapai Rp 69.100.000. 

“Uang palsu ini diperoleh dari empat perkara yang ditangani,” katanya.

Bersamaan dengan ganja, uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk menghindari aroma yang memabukkan, narkoba dibakar dengan terlebih dahulu disiram bensin.Kejaksaan pun memusnahkan 22 bilah senjata tajam yang diperoleh dari enam perkara.

Berita Terkait:  Aksi Demonstrasi, Mahasiswa Desak Kajari Kabupaten Bekasi Mundur dari Jabatannya

Selain itu, delapan pucuk senjata api dari empat perkara. Senjata api dan tajam ini dilakukan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong baja. Risman menjelaskan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan tergolong sangat tinggi daripada perkara yang ditanganinya pada tahun sebelumnya. 

Risman mengungkapkan, narkoba masih menjadi salah satu perkara yang kerap ditangani aparat penegak hukum. Tingginya jumlah perkara diakibatkan masih banyaknya pengguna narkoba di Kabupaten Bekasi.

“Narkoba memang yang paling banyak karena peredarannya. Banyak kasus yang berhasil diungkap karena penggunanya sangat banyak,” ungkap dia.

Risman memastikan, seluruh barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan tetap harus dimusnahkan. Sementara senjata yang dirampas ini beberapa di antaranya didapat dari hasil tindak kejahatan. Para pelaku menggunakan senjata untuk memuluskan aksi kriminalnya misalnya untuk melakukan aksi perampokan.

Berita Terkait:  Aksi Demonstrasi, Mahasiswa Desak Kajari Kabupaten Bekasi Mundur dari Jabatannya

Bahkan ada dua senjata organik milik TNI dan Polri, kemudian juga senjata rakitan jenis pistol yang didapat dari total 21 perkara. Namun, barang bukti itu ada yang didapat dari hasil razia pihak kepolisian. Pemusnahan barang bukti diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-089/J.A/1988 tentang penyelesaian barang rampasan.

“Barang bukti yang dimusnahkan adalah sitaan petugas dari kurun waktu Januari hingga Agustus ini, dan kasusnya sudah ingkrah,” pungkas Risman. (sng)