“Pada Hari Rabu tanggal 24 Mei 2017 sekitar pukul 17.00 WIB di panti pijat Meris itu telah diamankan seseorang dalam keadaan tanpa busana di dalam kamar. Kemudian ditemukan kondom dan uang Rp.500 ribu. Selanjutnya 7 terapis dan 2 pengunjung dibawa ke Mapolres Bogor untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara Kepala Unit PPA Polres Bogor Iptu Silfi mengaku tengah sibuk memeriksa 7 terapis dan 2 pengunjung panti pijat yang diamankan.
“Saya masih sibuk, nanti saya infokan kembali apabila pemeriksaan sudah selesai kami tangani. Namun untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buku tamu, 1 buah kondom, uang tunai Rp.500 ribu, dan 8 buah handphone,” singkatnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon.
Razia panri pijat yang dihelat sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bogor nomor 301/546 dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. (cek)










