Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya ekspor ilegal 22,317 kilogram emas batangan melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Emas tersebut dibawa oleh dua warga negara (WN) Tiongkok berinisial ZC dan ZL yang hendak terbang ke Hong Kong pada Kamis (13/8/2026). Nilai seluruh emas diperkirakan mencapai sekitar Rp 60 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, petugas mengamankan 30 keping emas batangan dalam penindakan tersebut.
“Ini merupakan bukti nyata bahwa Bea Cukai bekerja 24 jam. Ketika satu kasus kami umumkan kepada publik, pada saat yang sama petugas di lapangan telah bergerak untuk membidik sasaran berikutnya,” ujar Djaka dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Djaka menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari analisis Tim Passenger Analysis Unit dan Post Seizure Analysis terhadap pola pembawaan emas yang ditemukan dalam penindakan sebelumnya.
Dari analisis itu, petugas memperoleh informasi mengenai sejumlah penumpang yang diduga memiliki keterkaitan dengan upaya pembawaan emas secara ilegal.
Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan maskapai, Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta petugas di area boarding gate.
Hasil analisis tersebut mengarah kepada ZC dan ZL yang merupakan penumpang pesawat rute Jakarta-Hong Kong. Pesawat yang mereka tumpangi dijadwalkan berangkat pukul 23.50 WIB.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan emas batangan yang dibawa dengan modus berbeda.
ZC diketahui membawa tujuh keping emas batangan dengan berat total 8,237 kilogram. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp 22,2 miliar.
Emas itu disembunyikan di dalam sebuah pouch yang kemudian dimasukkan ke koper kabin.
Bea Cukai juga menduga pembawaan emas oleh ZC melibatkan oknum petugas bandara. Berdasarkan hasil pendalaman sementara, oknum tersebut diduga memanfaatkan akses jalur operasional bandara untuk membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional.
Serah terima emas antara ZC dan oknum tersebut diduga berlangsung di area toilet. Setelah itu, emas dimasukkan ke dalam koper kabin yang dibawa ZC.
Sementara itu, ZL diketahui membawa 23 keping emas batangan dengan berat total 14,080 kilogram. Nilai emas tersebut diperkirakan sekitar Rp 38 miliar.
Berbeda dengan ZC, ZL diduga menyembunyikan emas dengan cara menempelkannya pada tubuh sehingga tidak terlihat sebagai barang bawaan biasa.
Djaka mengatakan, penindakan terhadap kedua penumpang dilakukan saat mereka sudah berada di area boarding gate.
ZC ditindak pada pukul 23.36 WIB, sedangkan ZL pada pukul 23.48 WIB. Dengan demikian, penindakan terhadap keduanya dilakukan sekitar 14 menit dan 2 menit sebelum pesawat dijadwalkan berangkat pada pukul 23.50 WIB.
“Jadi para pelaku telah berada di boarding gate dan nyaris lolos apabila petugas Bea Cukai terlambat. Namun, berkat analisis intelijen dan koordinasi yang cepat, upaya pelarian tersebut berhasil kami gagalkan,” kata Djaka.
Menurut Djaka, seluruh emas yang dibawa kedua penumpang tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun perizinan ekspor yang dipersyaratkan.
Keduanya kini telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan. ZC dan ZL dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Adapun dugaan keterlibatan oknum petugas bandara masih dalam proses pendalaman oleh Bea Cukai bersama pihak bandara dan aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan berhenti pada penindakan terhadap para pembawa. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas. Proses hukum masih berjalan dan akan kami laksanakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Djaka.
Kasus ini menambah rangkaian penindakan terhadap upaya ekspor emas melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Sebelumnya, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pada 10 dan 11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Avsec menggagalkan dua upaya ekspor emas dengan total barang bukti 23,793 kilogram. Nilai pasar emas tersebut diperkirakan mencapai Rp 63 miliar.
Djaka mengatakan, dari sejumlah penindakan tersebut, petugas menemukan berbagai modus yang digunakan untuk membawa emas secara ilegal.
Modus tersebut antara lain menyembunyikan emas pada tubuh, menggunakan pakaian yang dimodifikasi, body strapping, memasukkannya ke dalam tas hand carry, hingga memanfaatkan jalur operasional bandara.
Menurut Djaka, beragamnya modus tersebut menunjukkan bahwa upaya penyelundupan emas terus berkembang.
“Untuk mengantisipasinya, kami akan terus mengoptimalkan analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, serta koordinasi dan pertukaran informasi,” katanya. (sp/pr)







