Suarapena.com, BANDUNG – Sebanyak 20.500 narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) se-Jawa Barat mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat Yudi Suseno, di Lapas Kelas II A Banceuy, Kota Bandung, baru-baru ini.
Yudi mengatakan, dari 20.500 narapidana yang memperoleh remisi, sebanyak 20.154 orang mendapatkan Remisi Umum I. Sementara itu, 346 orang lainnya memperoleh Remisi Umum II atau langsung bebas.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan. Pemberian remisi menjadi bagian penting untuk memberikan motivasi agar warga binaan terus mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Yudi dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan data per 16 Agustus 2026, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Jawa Barat mencapai 27.401 orang.
Selain narapidana dewasa, Ditjenpas Jawa Barat juga memberikan pengurangan masa pidana kepada anak binaan.
Sebanyak 87 anak memperoleh pengurangan masa pidana. Rinciannya, 86 anak mendapatkan pengurangan masa pidana I, sedangkan satu anak menerima pengurangan masa pidana II dan langsung bebas.
Jumlah anak binaan di Jawa Barat sendiri tercatat sebanyak 151 orang per 16 Agustus 2026.
Selain remisi umum, sejumlah warga binaan juga mendapatkan remisi tambahan atas perilaku dan kontribusi positif selama menjalani masa pembinaan.
Sebanyak 126 orang menerima remisi tambahan karena aktif menjadi pendonor darah. Sementara itu, 43 orang memperoleh remisi tambahan sebagai pemuka kegiatan pembinaan.
Yudi menegaskan, remisi bukan merupakan tujuan akhir dari proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Menurut dia, pengurangan masa pidana harus menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
“Remisi bukan tujuan akhir dari proses pembinaan, tetapi sebagai penyemangat untuk melakukan perubahan ke arah lebih baik,” kata Yudi.
Ia juga meminta warga binaan yang nantinya kembali ke masyarakat mampu hidup mandiri dan memberikan kontribusi positif bagi keluarga maupun lingkungan.
“Tunjukkan jika kembali ke masyarakat, Anda dapat mandiri dan dapat memberikan kontribusi positif kepada keluarga dan lingkungan. Harus berubah,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Dalam sambutannya, pemberian remisi disebut sebagai bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan.
Remisi juga menjadi bagian dari upaya mempercepat reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai sumber daya manusia yang produktif.
Pemerintah, lanjutnya, terus memperkuat pembinaan kepribadian dan kemandirian di lapas, rutan, serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Bagi penerima Remisi Umum II yang langsung bebas, momen ini diharapkan menjadi titik balik untuk membuka lembaran baru yang taat hukum,” ujar Erwan.
Dengan pemberian remisi tersebut, pemerintah berharap warga binaan tidak hanya mendapatkan pengurangan masa pidana, tetapi juga memiliki bekal yang cukup untuk menjalani kehidupan baru setelah kembali ke keluarga dan masyarakat. (sp/pr)







