Dengan adanya surat rekomendasi ini, secara otomatis menegaskan bahwa surat rekomendasi yang lama sudah tidak berlaku lagi. Surat bernomor B-14/Golkar/II/2020 tertanggal 13 Februari 2020 itu merekomendasikan Tuti Nurcholifah Yasin dan Mochammad Dahim Arisi sebagai kandidat Wakil Bupati Bekasi periode 2017-2022.
Dengan demikian, surat rekomendasi itu menggantikan surat rekomendasi sebelumnya atas nama Tuti Yasin dan Ahmad Marjuki. Selanjutnya pihaknya akan berkirim surat kepada Ketua DPRD dan Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi untuk menarik kembali surat rekomendasi terdahulu dalam kepanitiaan pemilihan.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengaku akan mengajak partai koalisi duduk bersama untuk menyamakan rekomendasi Wakil Bupati Bekasi yang belum satu suara.
“Saya akan tindaklanjuti segera dengan partai koalisi untuk menyamakan persepsi terhadap dua nama Calon Wakil Bupati dari partai pengusung,” katanya.










