Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini akan menyerahkan rekomendasi Wakil Bupati Bekasi kepada panitia pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi bilamana segenap partai koalisi telah menyepakati dua nama yang akan diajukan ke panitia pemilihan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 126 ayat 2. “Saya berharap pada musyawarah bersama partai koalisi ini nanti dapat segera mungkin merekomendasikan dua nama yang persis diusung oleh masing-masing pengurus pusat partai. Saya yang akan antar kepada panlih ketika rekomendasi tersebut sudah sama persis,” ungkapnya.
Perubahan rekomendasi Partai Golkar sebagai partai pemenang pemilihan kepala daerah 2017 sebenarnya tidak merubah konstelasi pemilihan Wakil Bupati Bekasi periode sisa masa jabatan 2017-2022 sebab hingga saat ini nama-nama yang diusung partai koalisi masih belum mengerucut menjadi dua nama yang sama.
Dari empat partai koalisi pemenang Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 dua partai masing-masing Hanura dan PAN merekomendasikan Tuti Yasin dan Ahmad Marjuki sementara NasDem mengajukan nama Rohim Mintareja dan teranyar Golkar dengan Tuti Yasin dan Mochammad Dahim Arisi sehingga ada empat nama calon yang harus dikerucutkan menjadi dua nama apabila ingin diajukan ke panitia pemilihan. (sng)










