Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

Rieke Diah Pitaloka Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Dampaknya Berat bagi Masyarakat!

×

Rieke Diah Pitaloka Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Dampaknya Berat bagi Masyarakat!

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka dalam rapat paripurna menolak kenaikan PPN 12 persen yang akan diterapkan pada awal tahun 2025.

Suarapena.com, JAKARTA – Dalam rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen pada Kamis (5/12/2024), Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengajukan interupsi.

Dalam interupsinya, Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menanggapi wacana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Ia menilai rencana tersebut sangat berisiko bagi perekonomian rakyat dan harus dibatalkan.

“PPN tidak bisa dinaikkan begitu saja tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang terpuruk,” kata Rieke.

Ia menegaskan bahwa Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 memberi kelonggaran perubahan tarif PPN, namun kenaikannya harus sangat hati-hati, mengingat daya beli masyarakat yang semakin menurun, serta persoalan ekonomi yang semakin berat.

Berita Terkait:  Sari Yuliati Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir, Jadi Hakim MK

Rieke mengingatkan bahwa saat ini, masyarakat tengah menghadapi krisis ekonomi, dengan dampak berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan deflasi selama lima bulan berturut-turut. Oleh karena itu, menurutnya, setiap kebijakan yang diambil harus memperhatikan prioritas kesejahteraan rakyat, bukan malah menambah beban.

Selain itu, Rieke juga mengkritik kebijakan pembangunan infrastruktur yang dinilainya tidak sesuai dengan skala prioritas dan kebutuhan rakyat.

Berita Terkait:  DPR Akan Paripurnakan Komisioner KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027

Ia menyarankan agar pemerintah mencari alternatif pembiayaan yang tidak membebani rakyat, dengan menghindari kebijakan yang berisiko memperburuk keadaan.

Sebagai solusi, Rieke mendukung penundaan atau bahkan pembatalan kenaikan PPN 12 persen, serta mendorong penerapan sistem pemantauan penilaian mandiri (self-assessment monitoring system) dalam perpajakan.

Dengan sistem ini, seluruh transaksi keuangan akan tercatat secara transparan, mengurangi potensi korupsi, dan mendukung upaya penyelesaian utang negara.

“Pajak harus menjadi instrumen pemberantasan korupsi dan upaya strategis untuk mengurangi beban utang negara,” pungkas Rieke. (r5/bo)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca