Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Ronny Sompie Diperiksa KPK Terkait Perlintasan Buronan Kasus Harun Masiku

×

Ronny Sompie Diperiksa KPK Terkait Perlintasan Buronan Kasus Harun Masiku

Sebarkan artikel ini
Ronny Sompie, Mantan Direktur Jenderal Imigrasi saat memberikan keterangan pers usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus Harun Masiku, Jumat (3/1/2025).

Suarapena.com, JAKARTA – Eks Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Frangky Sompie, menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perlintasan buronan kasus korupsi Harun Masiku (HM).

Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (3/1/2025), di mana Ronny mengungkapkan ia dimintai keterangan seputar peristiwa pada awal Januari 2020.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Saya diperiksa mengenai tanggung jawab saya sebagai Dirjen Imigrasi saat Harun Masiku melintas ke luar negeri pada 6 Januari 2020 dan kembali lagi pada 7 Januari 2020,” ungkap Ronny.

Berita Terkait:  KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi Rafael Alun, Ada Tas, Mobil hingga Properti Mewah

Ronny menjelaskan, pada saat perlintasan tersebut, belum ada permintaan cegah atau larangan bepergian dari KPK terkait Harun Masiku. Baru pada 13 Januari 2020, KPK mengirimkan perintah pencegahan terhadap Harun Masiku untuk keluar negeri.

“Setelah itu, tidak ada catatan lagi yang menunjukkan upaya Harun Masiku untuk melintasi perbatasan,” katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ronny dijadikan saksi dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku serta dua tersangka lainnya, Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah.

Berita Terkait:  KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya sebagai Tersangka

“Penyidik mendalami pengetahuan Ronny terkait data perlintasan Harun Masiku dan tugasnya sebagai Dirjen Imigrasi pada saat itu,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Adapun penyidik KPK masih akan terus memanggil saksi-saksi lainnya yang memiliki informasi terkait kasus ini, yang mencakup peran Harun Masiku dalam kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan. (sp/at)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca