Suarapena.com, JAKARTA – Eks Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Frangky Sompie, menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perlintasan buronan kasus korupsi Harun Masiku (HM).
Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (3/1/2025), di mana Ronny mengungkapkan ia dimintai keterangan seputar peristiwa pada awal Januari 2020.
“Saya diperiksa mengenai tanggung jawab saya sebagai Dirjen Imigrasi saat Harun Masiku melintas ke luar negeri pada 6 Januari 2020 dan kembali lagi pada 7 Januari 2020,” ungkap Ronny.
Ronny menjelaskan, pada saat perlintasan tersebut, belum ada permintaan cegah atau larangan bepergian dari KPK terkait Harun Masiku. Baru pada 13 Januari 2020, KPK mengirimkan perintah pencegahan terhadap Harun Masiku untuk keluar negeri.
“Setelah itu, tidak ada catatan lagi yang menunjukkan upaya Harun Masiku untuk melintasi perbatasan,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ronny dijadikan saksi dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku serta dua tersangka lainnya, Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah.
“Penyidik mendalami pengetahuan Ronny terkait data perlintasan Harun Masiku dan tugasnya sebagai Dirjen Imigrasi pada saat itu,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Adapun penyidik KPK masih akan terus memanggil saksi-saksi lainnya yang memiliki informasi terkait kasus ini, yang mencakup peran Harun Masiku dalam kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan. (sp/at)