Suarapena.com, BEKASI – Direktur RS EMC Pekayon, Deddy Nugroho akhirnya buka suara terkait adanya kabar pasien yang dipulangkan, padahal belum sembuh. Menurut Deddy, semuanya sudah sesuai dengan prosedur.
“Ya tadi ditanyakan beberapa pertanyaan, semua sudah sesuai dengan standar prosedur,” ujar Deddy singkat, usai memenuhi panggilan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan DPRD Kota Bekasi, Rabu (10/9/2025).
Sebelumnya, Keluarga Sahat Pintor Hutajulu, seorang pasien berusia 73 tahun, menyatakan kekecewaan mendalam setelah pria tersebut dipulangkan dari RS EMC Pekayon, Kota Bekasi, meski kondisinya belum pulih sepenuhnya.
Jeriko, salah satu anggota keluarga, mengungkapkan bahwa Sahat yang semula dirawat di ruang ICU rumah sakit, dipulangkan pada Sabtu (6/9/2025) dalam keadaan sangat lemah dan bahkan masih belum sadar sepenuhnya.
“Sangat kita sayangkan, kenapa pasien dipulangkan padahal kondisinya belum sembuh dan tidak sadarkan diri,” ungkapnya, Minggu (7/9/2025).
Menurut Jeri, keluarga merasa keputusan memulangkan Sahat dari ICU terkesan prematur. Pasien memang diketahui mengidap tiga penyakit berat sekaligus, yakni stroke, gangguan paru-paru, dan masalah jantung.
“Pihak rumah sakit bilang kondisi paru dan jantung membaik, makanya disuruh pulang. Tapi bagaimana dengan kondisi keseluruhan yang masih kritis?,” keluhnya seraya bertanya.
Mendapat laporan dari warga, Ahmadi alias Madonk, anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi yang membidangi kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, langsung bergerak cepat.
“Saya mendapat aduan masyarakat, maka hari ini saya langsung tindaklanjuti dengan menemui keluarga pasien dan pihak rumah sakit,” ujar Madonk saat ditemui di lokasi, Minggu (7/9/2025).
Madonk mempertanyakan prosedur pemulangan pasien yang dianggap kontroversial tersebut. “Saya ingin memastikan apakah benar pasien dipulangkan dalam kondisi koma dan tanpa alat medis pendukung. Ini penting agar tidak ada kesalahpahaman,” katanya.
Adapun berdasarkan hasil penelusuran Dinkes Kota Bekasi setelah memanggil pihak RS EMC Pekayon pada Senin (8/9/2025) di antaranya ialah pasien dipulangkan sesuai mekanisme keselamatan, tidak ditemukan pemulangan pasien secara paksa, serta dalam keadaan stabil, dan progresivitas penyakit pada pasien, Dinkes akan melakukan pendalaman lebih lanjut kondisi pasien pada saat perawatan sampai pulang dengan melibatkan organisasi profesi/dokter ahli. (sp/sp)










