Scroll untuk baca artikel

HeadlinePar-Pol

RUU Kesehatan Dipastikan Jauh dari Liberalisasi, Diskriminasi, dan Kriminalisasi Tenaga Kesehatan

×

RUU Kesehatan Dipastikan Jauh dari Liberalisasi, Diskriminasi, dan Kriminalisasi Tenaga Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Lebih lanjut Irma menjelaskan terkait perubahan di dalam RUU Kesehatan, antara lain organisasi profesi kesehatan tidak lagi menjadi regulator melainkan sebagai operator.

“Organisasi profesi tidak lagi menjadi regulator, tapi harus jadi operator. Fungsi organisasi profesi adalah menyejahterakan, melindungi, dan meningkatkan kemampuan anggota. Yang paling penting dari organisasi profesi adalah menjadi kontrol sistem yang efektif pada pemerintah dan DPR,” urainya.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Meski demikian, ia menyatakan bahwa pendirian organisasi profesi, termasuk profensi kesehatan dijamin UU dan tidak boleh dilarang. “RUU ini mengakomodasi organisaai profesi, silakan didirikan, itu hak yang tidak boleh dibatasi,” tukasnya.

Berita Terkait:  Edy Wuryanto: Makan Bergizi Gratis Harus Tumbuh dari Akar Budaya dan Ekonomi Rakyat

Mengenai sejauh mana pembahasan RUU Kesehatan, Irma mengatakan bakal beleid itu sedang dibahas di Panja Komisi IX DPR. Nantinya pembahasan juga akan mengundang seluruh stakeholder untuk mendengar masukan-masukan.

“Tentu kami akan minta pendapat semua pihak, stakeholder, untuk memberi masukan. Masukan itu kita tampung, kita dudukkan, kita sandingkan. Jadi teman-teman yang masih ragu, saya siap ngobrol, saya buka pintu selebar-lebarnya. Tapi kalau maunya RUU ini dicabut, itu tidak bisa,” pungkasnya. (rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca