Scroll untuk baca artikel

HeadlinePar-Pol

Satgas BLBI Dituntut Segera Tagih Dana Negara Rp110,4 Triliun

×

Satgas BLBI Dituntut Segera Tagih Dana Negara Rp110,4 Triliun

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus segera menagih dana negara sebesar Rp110,4 triliun. Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengungkapkan hal ini saat dimintai komentarnya soal progres Satgas BLBI, Jumat (30/9/2022).

Heri mengungkapkan, sesuai dengan Kepres Nomor 6 Tahun 2021, masa tugas Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2023. Sementara kerugian negara yang tertagih baru mencapai 25 persen atau Rp27,8 triliun.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Komisi XI DPR RI sudah mendengar langsung progres Satgas BLBI dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu. 

Berita Terkait:  Giliran Aset Milik Obligor Agus Anwar yang Disita Satgas BLBI

“Waktu tinggal 15 bulan, namun kerugian negara masih 75 persen atau sebesar Rp82,6 triliun yang belum tertagih,” katanya.

Hergun, sapaan akrab Heri Gunawan menjelaskan, jenis dan klasifikasi aset eks BLBI yang diburu oleh Satgas BLBI meliputi aset kredit sebesar Rp101,8 triliun, aset properti Rp8,06 triliun, aset inventaris Rp8,47 miliar, aset surat berharga Rp489,4 miliar, aset saham Rp77,9 miliar, dan aset nostro Rp5,2 miliar.

Berita Terkait:  Satgas BLBI Sita Aset Debitur Senilai Rp111,2 Miliar di Jakarta Selatan

Sementara yang sudah tertagih sebesar Rp27,8 triliun, berbentuk tunai sebesar Rp885 miliar dan sisanya merupakan non-tunai berupa barang jaminan, aset properti, dan lainnya.

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca