Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyoroti sejumlah isu krusial dalam pengelolaan keuangan haji serta kesiapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penegasan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Rabu (21/1/2026).
Selly mengapresiasi paparan kinerja keuangan BPKH periode Januari–Desember 2025. Namun, ia mengingatkan agar prinsip kehati-hatian tetap menjadi pegangan utama, mengingat dana yang dikelola merupakan amanah jutaan jemaah haji.
“Ini bukan uang kecil. Ini uang jemaah yang diamanahkan kepada Bapak-Bapak,” kata Selly dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Selly juga menyinggung pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang saat ini tengah berjalan di DPR. Menurut dia, revisi undang-undang tersebut perlu disertai dengan evaluasi menyeluruh terhadap struktur kelembagaan BPKH dan Dewan Pengawas.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Selly adalah kebijakan pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang menggunakan tiga mata uang, yakni dolar Amerika Serikat, riyal Arab Saudi, dan rupiah. Ia mengingatkan bahwa asumsi nilai tukar dolar yang sebelumnya berada di kisaran Rp 16.500 kini hampir menyentuh Rp 17.000.
Selly mempertanyakan kesiapan cadangan dolar yang dimiliki BPKH untuk memenuhi kebutuhan pembayaran tersebut. “Apakah BPKH sudah memiliki cadangan dolar? Karena jika harus membeli di kondisi sekarang, tentu akan cukup berat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembayaran dalam dolar pada sejumlah tahapan, seperti pada 4 Mei, 3 Juni, dan 13 Juni, nilainya tidak kecil. Karena itu, ia meminta agar perhitungan dilakukan secara cermat agar tidak terjadi kekurangan dana.
Selain soal nilai tukar, Selly juga menyoroti kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat yang disebut telah mencapai lebih dari 80 persen. Ia meminta adanya langkah konkret untuk menyelamatkan aset tersebut, mengingat sebagian dana jemaah juga ditempatkan di bank tersebut.
“Kami sudah beberapa kali meminta rapat kerja khusus untuk membahas bagaimana menyelamatkan saham dan dana jemaah yang ada di Bank Muamalat,” kata Selly.
Terkait persiapan penyelenggaraan haji, Selly menilai ibadah haji merupakan proses panjang yang berlangsung sekitar 42 hari. Keberhasilannya, menurut dia, sangat bergantung pada kesiapan penyelenggara, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Ia mengapresiasi strategi yang telah disampaikan Kementerian Haji dan Umrah. Namun, ia menilai penjelasan terkait mitigasi risiko masih perlu diperjelas, terutama untuk mengantisipasi jika terjadi persoalan besar selama penyelenggaraan haji.
“Kita belum mendengar secara jelas antisipasi atau langkah yang akan diambil jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, baik di dalam maupun di luar negeri,” ujarnya.
Selly juga menyoroti daerah-daerah dengan tingkat pelunasan jemaah yang belum mencapai 100 persen, seperti Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Ia mempertanyakan kemungkinan penambahan kuota cadangan dari 40 persen menjadi 50 persen agar kuota daerah tersebut tidak dialihkan ke daerah lain.
Selain itu, persoalan istitha’ah kesehatan jemaah haji turut menjadi perhatian, terutama menjelang batas akhir pelunasan tahap ketiga pada 23 Januari. Selly meminta kejelasan langkah Kementerian Haji dan Umrah untuk mengejar ketertinggalan serta mendorong penerapan mekanisme penghargaan dan sanksi bagi pemerintah daerah yang dinilai tidak kooperatif.
“Jangan seolah-olah semuanya terlihat baik-baik saja, padahal di lapangan masih banyak persoalan,” kata Selly.
Di akhir rapat, Selly menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan haji sangat bergantung pada kinerja BPKH. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam mengelola dana jemaah.
“Dana haji berada di BPKH. Jika tidak dikelola dengan baik, tentu harus ada evaluasi,” ujarnya. (r5/rdn)










