SUARAPENA.COM – Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan bahwa sekolah tatap muka diperbolehkan pada sekolah yang berada di zona hijau dan zona kuning.
Ia menjelaskan bahwa zona hijau adalah lokasi atau kawasan dengan nihil kasus konfirmasi positif Covid-19.
Sedangkan zona kuning yaitu kawasan dengan 1-5 kasus Covid-19 dalam radius sekurang-kurangnya 1 kilometer dari rumah tinggal warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Saat ini, Ada sebanyak 110 Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama negeri maupun swasta mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka.
“Hari ini Kota Bekasi memulai pembelajaran Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan (ATHB SP). Ada 88 SD dan 22 SMP yang siap menyelenggarakan itu,” ujarnya di Bekasi, Senin (22/3/2021).
Disdik Kota Bekasi sebelumnya telah menerbitkan dan mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 421/2623/Disdik.set/III/2021 mengenai panduan sekolah ATHB SP.
Bagi sekolah lain yang sudah siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, Inay menyarankan agar satuan pendidikan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Disdik Kota Bekasi atau Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.
Dan bagi sekolah yang sudah memulai pembelajaran tatap muka, Inay mengatakan bahwa para siswa yang datang ke sekolah harus disertakan izin oleh orang tua mereka untuk belajar ke sekolah.
“Jika PTM (pembelajaran tatap muka) pada ATHB-SP tidak mendapatkan persetujuan dari orangtua siswa, maka peserta didik dimaksud wajib mendapatkan pelayanan PJJ (pelajaran jarak jauh) oleh satuan pendidikannya,” jelasnya.
Inay pun mengimbau kepada satuan pendidikan agar lebih memperhatikan dan memperketat lagi protokol kesehatan di sekolah yang ada.
Pasalnya, dengan begitu menurut Inay akan cepat mendeteksi dini ketika terjadi sesuatu.
“Tiap harinya harus dilakukan evaluasi dan di monitoring,” tegasnya. (Bo)










