Suarapena.com, CILACAP – Selama tahun 2023, pemerintah telah berhasil menerbitkan total 778.652 sertifikat tanah di Jawa Tengah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan program redistribusi tanah. Menurut Nana Sudjana, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, sebanyak 775.572 sertifikat diterbitkan melalui program PTSL, sementara 3.080 sertifikat lainnya berasal dari program redistribusi tanah.
Dari 3.080 sertifikat tersebut, 997 bidang tanah yang dimiliki oleh 878 warga merupakan hasil dari redistribusi tanah untuk tanah timbul di Desa Ujunggagak, Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap, dengan total luas mencapai 86,14 hektare. Nana Sudjana menjelaskan bahwa redistribusi tanah merupakan kebijakan strategis untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah bagi petani yang hidupnya bergantung pada lahan pertanian.
Nana berharap bahwa di masa mendatang, semua bidang tanah di Jawa Tengah akan terdaftar dan semua masyarakat Jawa Tengah akan memiliki hak atas tanah yang kuat berupa sertifikat. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan terus mendukung program sertifikat hak atas tanah untuk rakyat dan berkolaborasi dengan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memiliki sertifikat tanah dan mendorong mereka untuk mengurus sertifikasi tanah miliknya. Menurut Nana, kepemilikan sertifikat tanah memiliki banyak manfaat, termasuk mendukung kemajuan sektor ekonomi dan mendorong pengembangan dan daya saing usaha ekonomi produktif masyarakat, yang pada akhirnya akan mampu menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pada hari Selasa, pihaknya menyerahkan sertifikat tanah kepada 2.000 penerima di Kabupaten Cilacap dan Banyumas. Jumlah tersebut terdiri dari 1.122 penerima sertifikat hasil PTSL di Kabupaten Cilacap dan Banyumas, serta 878 penerima sertifikat tanah hasil redistribusi tanah untuk tanah timbul, yang merupakan yang pertama di Indonesia. Presiden Joko Widodo menekankan bahwa sertifikat tersebut merupakan tanda dan bukti hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. (ul)