Suarapena.com, BANDUNG – Untuk menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif dan aman, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan berencana menerbitkan Instruksi Wali Kota yang melarang siswa membawa handphone (HP) ke sekolah, terutama untuk jenjang SD dan SMP.
Aturan ini juga menjadi langkah strategis untuk membatasi dampak negatif teknologi di kalangan pelajar.
“Kami sedang mengkaji aturannya dan akan segera menerapkan larangan membawa handphone ke ruang kelas. Untuk SMA, kami akan sesuaikan dengan arahan dari Gubernur,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (28/4/2025).
Tak hanya soal HP, Farhan juga mengangkat isu lain yang tak kalah penting: larangan pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah.
Ia menyambut baik wacana tersebut, namun meminta waktu untuk memastikan kesiapan sarana transportasi publik.
“Wah, saya mah sangat mendukung. Tapi beri kami waktu untuk menyiapkan kendaraan umum agar siswa tidak kesulitan saat aturan diberlakukan,” katanya.
Kebijakan ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan bagian dari edukasi generasi muda dalam menghadapi tantangan era digital. Farhan menekankan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak, terutama agar pelajar tidak terjebak dalam arus negatif seperti perundungan dan penyebaran hoaks.
Ia juga mewanti-wanti agar akun media sosial milik instansi pemerintah dikelola secara profesional. “Semua akun harus dipegang admin profesional. Kalau pribadi, nanti bisa terbawa emosi dan malah kontraproduktif,” tegasnya.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Bandung berharap bisa membentuk generasi muda yang lebih disiplin, aman, dan siap menghadapi masa depan digital dengan bijak. (sp/rob)