Suarapena.com, JAKARTA – Agenda persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan milik BUMD Kabupaten Cilacap yang melibatkan mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (13/8/2026). Sidang dengan nomor perkara 11-K/PMT-II/AD/VII/2026 tersebut berlangsung maraton mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan agenda utama pemeriksaan sembilan orang saksi yang berasal dari berbagai instansi terkait.
Perkara koneksitas ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses pembelian lahan seluas kurang lebih 700 hektare yang berada di kawasan Carui, Cilacap. Transaksi jual-beli tersebut diduga melibatkan BUMD PT Cilacap Segara Artha (PT CSA) sebagai pembeli dan PT Rumpun Sari Antan (PT RSA) sebagai penjual.
Usai menjalani rangkaian persidangan yang cukup panjang, Kuasa Hukum Letjen TNI Widi Prasetijono, Soesilo Aribowo, menyampaikan harapannya agar seluruh keterangan saksi dan fakta hukum yang terungkap di ruang sidang dapat menjadi bahan pertimbangan serius bagi majelis hakim.
”Kami berharap, apa yang disampaikan para saksi dan fakta yang terungkap di persidangan ini didengar oleh majelis hakim,” ujar Soesilo dalam konferensi pers yang digelar usai persidangan berakhir.
Lebih lanjut, Soesilo menilai bahwa proses pemeriksaan saksi merupakan momen penting untuk menguji keakuratan dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, hal ini menjadi krusial terutama terkait dengan penetapan status tersangka dan dasar perhitungan kerugian negara yang dinilainya masih terkesan tergesa-gesa.
”Kami ingin proses hukum ini benar-benar berpijak pada fakta yang sebenarnya, demi menegakkan keadilan serta memulihkan harkat dan martabat klien kami,” tegas Soesilo dengan nada optimistis.
Perjalanan sidang perkara ini sebelumnya telah diawali dengan pembacaan nota perlawanan atau eksepsi pada Kamis (30/7/2026) lalu. Dalam kesempatan tersebut, tim penasihat hukum mempertanyakan kewenangan absolut pengadilan militer serta menyoroti adanya indikasi cacat formil dan materiil dalam surat dakwaan yang diajukan.
”Mengingat locus delicti yang didakwakan berada di Semarang dan mayoritas saksi berdomisili di Jawa Tengah, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang adalah forum yang berwenang secara relatif untuk memeriksa perkara ini,” papar Soesilo saat itu.
Pihak kuasa hukum juga berpendapat bahwa titik berat dugaan kerugian negara berada pada PT CSA selaku BUMD, sehingga perkara ini dinilai lebih tepat untuk diperiksa di peradilan umum. Mereka pun memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh eksepsi yang diajukan, membatalkan surat dakwaan demi hukum, serta memulihkan harkat dan martabat klien mereka.
Dalam kesempatan terpisah, Kuasa Hukum lainnya, Waldus Situmorang, menyoroti fakta-fakta penting yang terungkap dari keterangan para saksi di persidangan. Menurutnya, kesembilan saksi yang diperiksa untuk periode 2005–2017, termasuk pihak perbankan dari BRI, membenarkan bahwa lahan tersebut sejak awal berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atas nama perusahaan swasta, bukan aset terdaftar milik Kodam.
”Keterangan saksi mengonfirmasi bahwa lahan tersebut adalah milik PT Rumpun Sari Antan,” jelas Waldus.
Waldus menambahkan bahwa para saksi bahkan membenarkan adanya fakta sertifikat tanah yang pernah dijaminkan ke bank. Hal ini menjadi temuan penting karena jika lahan tersebut merupakan aset milik negara, maka secara aturan tidak diperkenankan untuk dijaminkan.
”Bahkan, saksi membenarkan sertifikat tanah itu pernah dijaminkan ke bank. Logikanya, kalau itu aset milik negara, tentu tidak boleh dijaminkan karena melanggar aturan,” lanjut Waldus.
Secara historis, lahan yang menjadi objek sengketa ini berasal dari HGU Nomor 1 dan 2 yang kemudian diterbitkan menjadi HGU Nomor 5 atas nama PT Rumpun Sari Antan. Setelah itu, lahan tersebut dilepaskan secara bertahap kepada PT Cilacap Segara Artha. Waldus bahkan menyebutkan adanya surat resmi dari Pangdam pada tahun 1992 yang menegaskan bahwa kawasan tersebut bukan merupakan aset milik Kodam.
”Saksi-saksi di persidangan membenarkan bahwa lahan tersebut pernah dijaminkan ke bank. Jika itu aset milik negara, tentu tidak boleh dijaminkan,” ulang Waldus menekankan poin penting tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan Barang Milik Negara (BMN) memiliki mekanisme regulasi yang ketat sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan, yang mewajibkan aset negara untuk terdaftar dan bersertifikat atas nama negara.
”Aset tidak serta-merta bisa diklaim jadi milik negara tanpa ada penetapan dan sertifikasi atas nama negara. Kami tidak memaksakan kehendak, biarlah Majelis Hakim yang menimbang berdasarkan fakta administrasi dan hukum yang terungkap dari saksi-saksi,” pungkas Waldus.
Persidangan kasus koneksitas pengadaan lahan Cilacap ini akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Publik pun menantikan bagaimana majelis hakim akan memutuskan perkara yang menyita perhatian ini, terlebih dengan adanya perbedaan pandangan mengenai kewenangan pengadilan dan status kepemilikan aset yang menjadi pokok perkara. (sng)







