Suarapena.com, BOGOR – Meski sempat tertunda sejak beberapa lama, eksekusi lahan dan bangunan ruko di Cibinong akhirnya dilakukan setelah sebelumnya tempat tersebut diduduki oleh pihak termohon Rusmaidi. Eksekusi berjalan aman meski sempat ada suara teriakan dan penolakan dari pihak termohon.
Dua unit ruko yang beralamat di Jl. Raya Jakarta – Bogor KM 48 Ruko Cibinong Indah No. 6-7 Kel. Nanggewer, Kec. Cibinong, Kab. Bogor pun selesai dieksekusi pihak Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Rabu (4/10/2023).
Kuasa hukum pihak pemohon atas nama Wiliam Kalip, Dendi Lim mengatakan bahwa pihaknya tidak mau mempermasalahkan lagi lebih Panjang terkait eksekusi ruko dengan gugatan yang dimenangkan pihaknya.
Ia juga tidak mau lagi mempersalahkan mengenai sewa menyewa atau pun peminjaman ruko yang dilakukan oleh pihak Rusmaidi, meski gugatan telah dimenangkan oleh pihak William.
“Kalau eksekusi sudah lancar ya sudah lah mau diapain lagi. Kita hanya memperjuangakan apa yang sudah menjadi hak dari klien kita. Nggak ada niat untuk menyakiti atau menjarain orang,” kata Dendi.
Ia menegaskan bahwa eksekusi dua unit ruko tersebut telah memiliki landasan hukum yang tetap dan tidak bisa diganggu gugat. Penetapan PN Cibinong telah diterbitkan dengan Nomor: 41/Pen.Pdt/Eks/2022/PN Cbi. jo. Nomor: 211/Pdt.G/2019/PN Cbi. jo. Nomor: 646/PDT/2022/PT BDG jo Nomor:155K/Pdt/2022.
Sebelumnya, mewakili pihak Rusmaidi, Rizki Iskandar mengaku belum bisa menerima eksekusi dari pihak PN Cibinong yang dinilainya masih prematur. Menurut dia, eksekusi yang dilakukan tersebut tidak berdasarkan keadilan.
“Kita bertahan disini itu karena tanggal empat besok akan ada eksekusi mengenai dua ruko ini. Jadi eksekusi ini, eksekusi yang tidak berkeadilan,” ujar Rizki, saat ditemui di lokasi Ruko Cibinong Indah, Senin (2/10/2023). (sng)










