Scroll untuk baca artikel

HukrimSuara Jabar

Sempat Tertunda, Akhirnya Eksekusi Ruko Cibinong Indah Selesai Dilaksanakan Pengadilan Negeri

×

Sempat Tertunda, Akhirnya Eksekusi Ruko Cibinong Indah Selesai Dilaksanakan Pengadilan Negeri

Sebarkan artikel ini
Sempat Tertunda, Akhirnya Eksekusi Ruko Cibinong Indah Selesai Dilaksanakn Pengadilan Negeri
Penyerahan kunci oleh pihak Pengadilan Negeri Cibinong kepada pihak pemohon usah giat eksekusi.

Suarapena.com, BOGOR – Meski sempat tertunda sejak beberapa lama, eksekusi lahan dan bangunan ruko di Cibinong akhirnya dilakukan setelah sebelumnya tempat tersebut diduduki oleh pihak termohon Rusmaidi. Eksekusi berjalan aman meski sempat ada suara teriakan dan penolakan dari pihak termohon.

Dua unit ruko yang beralamat di Jl. Raya Jakarta – Bogor KM 48 Ruko Cibinong Indah No. 6-7 Kel. Nanggewer, Kec. Cibinong, Kab. Bogor pun selesai dieksekusi pihak Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Rabu (4/10/2023).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Kuasa hukum pihak pemohon atas nama Wiliam Kalip, Dendi Lim mengatakan bahwa pihaknya tidak mau mempermasalahkan lagi lebih Panjang terkait eksekusi ruko dengan gugatan yang dimenangkan pihaknya.

Berita Terkait:  Objek Sita Marital Dilelang, Pemilik Lahan Lawan Putusan Pengadilan

Ia juga tidak  mau lagi mempersalahkan mengenai sewa menyewa atau pun peminjaman ruko yang dilakukan oleh pihak Rusmaidi, meski gugatan telah dimenangkan oleh pihak William.

“Kalau eksekusi sudah lancar ya sudah lah mau diapain lagi. Kita hanya memperjuangakan apa yang sudah menjadi hak dari klien kita. Nggak ada niat untuk menyakiti atau menjarain orang,” kata Dendi.

Ia menegaskan bahwa eksekusi dua unit ruko tersebut telah memiliki landasan hukum yang tetap dan tidak bisa diganggu gugat. Penetapan PN Cibinong telah diterbitkan dengan Nomor: 41/Pen.Pdt/Eks/2022/PN Cbi. jo. Nomor: 211/Pdt.G/2019/PN Cbi. jo. Nomor: 646/PDT/2022/PT BDG jo Nomor:155K/Pdt/2022.

Berita Terkait:  Ahli Waris Minta Pemkot Patuhi Putusan Hukum Soal Lahan Pasar Semi Induk Pondokgede

Sebelumnya, mewakili pihak Rusmaidi, Rizki Iskandar mengaku belum bisa menerima eksekusi dari pihak PN Cibinong yang dinilainya masih prematur. Menurut dia, eksekusi yang dilakukan tersebut tidak berdasarkan keadilan.

“Kita bertahan disini itu karena tanggal empat besok akan ada eksekusi mengenai dua ruko ini. Jadi eksekusi ini, eksekusi yang tidak berkeadilan,” ujar Rizki, saat ditemui di lokasi Ruko Cibinong Indah, Senin (2/10/2023). (sng)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca