Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Setelah Tujuh Tahun Buron, Pulan Wonda Ditangkap dan Dipindahkan ke Jayapura

×

Setelah Tujuh Tahun Buron, Pulan Wonda Ditangkap dan Dipindahkan ke Jayapura

Sebarkan artikel ini
Tujuh tahun buron, Pulan Wonda akhirnya ditangkap, langsung dipindahkan ke Jayapura.
Tujuh tahun buron, Pulan Wonda akhirnya ditangkap, langsung dipindahkan ke Jayapura.

Suarapena.com, JAYAPURA – Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama sekitar tujuh tahun, Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum di Jayapura. Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di Kabupaten Puncak Jaya.

Pada Sabtu (4/4/2026), Pulan Wonda dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani pukul 10.25 WIT. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026. Selama proses ini, pihak keluarga tersangka turut mendampingi sesuai hak yang berlaku.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Wakasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, mengatakan pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur.

Berita Terkait:  Satgas Damai Cartenz Bongkar Jaringan Senjata di Papua, Lima Orang Jadi Tersangka

“Seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujar AKBP Andria dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Setibanya di Jayapura, Pulan Wonda langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk pemeriksaan medis. Langkah ini merupakan bagian dari standar prosedur penegakan hukum yang menekankan aspek kemanusiaan.

“Penanganan dilakukan menyeluruh, tidak hanya pada proses hukum, tetapi juga kondisi dan keselamatan tersangka,” tambah AKBP Andria.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa seluruh proses, mulai penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait:  Tiga KKB Yahukimo Dipindahkan ke Jayapura, Jalani Proses Hukum di Polda Papua

Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Saat ini, Pulan Wonda tengah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi.

“Proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum,” ujar AKBP Andria.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan seluruh proses penegakan hukum dilakukan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di Papua. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca