Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Tiga KKB Yahukimo Dipindahkan ke Jayapura, Jalani Proses Hukum di Polda Papua

×

Tiga KKB Yahukimo Dipindahkan ke Jayapura, Jalani Proses Hukum di Polda Papua

Sebarkan artikel ini
Proses pemindahan tiga tersangka KKB Yahukimo ke Jayapura dilakukan secara ketat, untuk jalani pemeriksaan secara intensif di Polda Papua.
Proses pemindahan tiga tersangka KKB Yahukimo ke Jayapura dilakukan secara ketat, untuk jalani pemeriksaan secara intensif di Polda Papua.

Suarapena.com, JAYAPURA – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 memindahkan tiga tersangka kelompok kriminal bersenjata (KKB) dari Kabupaten Yahukimo ke Jayapura, Senin (23/2/2026). Ketiganya akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Papua.

Tiga tersangka tersebut ialah Homi Heluka, Enage Hiluka, dan Kotor Payage alias Kotoran Giban. Mereka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diketahui sebagai bagian dari jaringan KKB yang beroperasi di wilayah Yahukimo.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat aparat Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 melalui Bandar Udara Sentani sekitar pukul 14.00 WIT.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan pemindahan dilakukan dengan pertimbangan keamanan agar proses penyidikan berjalan optimal.

“Ketiganya merupakan DPO dan tokoh KKB di wilayah Yahukimo. Pengiriman ke Jayapura dilakukan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut di Polda Papua,” kata Yusuf.

Berita Terkait:  Suara dari Sorong Papua, Kesia Olivia Egor: Kenapa Ibu Kota Negara Tidak Pindah Saja ke Papua?

Yusuf menjelaskan, Homi Heluka diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, antara lain penembakan anggota Brimob pada 2022, pembakaran mobil Satbinmas pada Januari 2025, pembunuhan terhadap para pendulang emas pada 7 April 2025, serta penembakan anggota Kodim 1715/Yahukimo pada Juni 2025.

Selain itu, Homi juga diduga terlibat dalam penganiayaan dan pembunuhan pekerja pada Juni 2025, pembakaran mobil pada Januari 2026, pembunuhan terhadap Daniel Dati dan perusakan gedung SMA Yapesli pada 2 Februari 2026, serta penembakan terhadap Suwono pada Februari 2026.

Sementara itu, Enage Hiluka diduga terlibat dalam penikaman terhadap Ester Karbeka, seorang penjual pinang, pada 17 Februari 2026, serta pembunuhan Indra Guru Wardana pada September 2025.

Adapun Kotor Payage alias Kotoran Giban diduga terlibat dalam percobaan pembunuhan dan penembakan terhadap Suwono pada 12 Februari 2026.

Berita Terkait:  Dikabarkan ke Papua, Jokowi Bakal Resmikan PFA dan Serahkan NIB bagi UMK

Setibanya di Jayapura, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara TK. II Jayapura sebelum diperiksa lebih lanjut oleh tim Subsatgas Investigasi Polda Papua.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penanganan terhadap para tersangka dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur, termasuk pengamanan dan pendalaman perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, menambahkan penyidik akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang melibatkan ketiga tersangka tersebut.

Hingga proses pemindahan dan pemeriksaan kesehatan selesai, situasi dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali. Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aksi-aksi kekerasan bersenjata di Papua. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca