SUARAPENA.COM – 21 nama calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo oleh panitia seleksi.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu menegaskan, bagi Anggota DK OJK yang terpilih nantinya harus mampu menjawab tantangan zaman dan memperhatikan regulasi yang mengatur jabatan tersebut.
Iya menyebut dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dalam pasal 22, secara tegas dan jelas mengatur larangan DK OJK memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) di lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh OJK.
“Untuk itu, di periode ketiga Dewan Komisioner OJK nanti bukan hanya kemampuan analisis diatas meja, namun juga harus memadukan kepemimpinan lapangan yang bergerak cepat mencegah dan menindak dugaan pelanggaran dalam industri jasa keuangan,” ujar Masinton di Jakarta belum lama ini, Senin (7/3/2022).
Politisi PDI Perjuangan ini pun menyampaikan, DK OJK yang nantinya terpilih dituntut harus mampu menjawab tantangan perkembangan zaman.
Pasalnya, ia menilai bahwa saat ini perkembangan zaman sudah berkembang sangat pesat dan cepat dalam era digital.
“Seperti investasi di pasar modal, perbankan, asuransi, dan lainnya. Dimana berbagai macam jenis praktek investasi berkembang sangat pesat dan cepat dengan berbagai kemasan produk,” ungkap dia.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya peran OJK dalam mengatur, mengawasi, menindak, hingga memberikan perlindungan dan bantuan kepada masyarakat.
“Ini harus benar-benar optimal dan cepat (sehingga masyarakat dapat merasakannya),” tegas dia. (Bo/cr02)










