Suarapena.com, BEKASI – Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang lapangan di Pasar Jatiasih, Jumat (16/2/2024), terkait gugatan yang diajukan oleh PT Surya Surya Salura Mandiri (SSM) kepada PT Mukti Sarani Abadi (MSA) sebagai pemenang tender pembangunan pasar tersebut.
Sidang lapangan dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, dan juga dihadiri oleh kedua belah pihak, yakni kuasa hukum PT SSM, Bahari Sianturi dan Rizki Sianipar, serta kuasa hukum PT MSA, Tatang.
Sidang lapangan bertujuan untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi pasar Jatiasih, yang menjadi objek sengketa antara kedua perusahaan. PT SSM menggugat PT MSA karena merasa dirugikan atas pembangunan pasar Jatiasih, yang tidak sesuai dengan kontrak kerjasama yang telah disepakati.
Menurut Bahari Sianturi, kuasa hukum PT SSM, kliennya merupakan mitra kerjasama PT MSA dalam melakukan pembangunan revitalisasi pasar Jatiasih. Namun, pada saat pembangunan mencapai 98 persen, PT SSM diusir tanpa alasan yang jelas oleh PT MSA, sehingga pembangunan tidak selesai.
“Kami sebagai investor yang melakukan pembangunan diusir tanpa suatu alasan yang jelas dari pihak PT MSA. Hal tersebut mengakibatkan proses penyelesaian pembangunan revitalisasi pasar Jatiasih tidak selesai yang mengakibatkan dampaknya atau beberapa pihak antara lain adalah vendor-vendor belum menerima sebagian pembayaran atas pekerjaan konstruksi,” ujar Bahari Sianturi.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, majelis hakim menemukan bahwa masih terdapat beberapa fasilitas di Pasar Jatiasih yang belum terpenuhi, antara lain adalah genset dan kendaraan operasional pengangkut sampah. Hal ini menjadi salah satu poin gugatan PT SSM, yang mengklaim bahwa PT MSA tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai kontrak.
Sementara itu, Tatang, kuasa hukum PT MSA, menjelaskan terkait sidang lapangan oleh pihak majelis hakim dari PN Bekasi. “Terkait masalah genset dan kendaraan operasional, terkait pembuangan sampah atau dam truknya, itu saja, yang lain clear semuanya. Nanti kan kita tinggal keterangan-keterangan berikutnya di dalam persidangan kan,” kata Tatang didampingi rekannya Rizki Sianipar.
Ia juga menambahkan bahwa sidang lapangan bukanlah tempat untuk berdebat atau beradu argumentasi, melainkan hanya untuk mencocokkan data sesuai dengan gugatan. Ia mengklaim bahwa dari 17 poin gugatan PT SSM, hanya dua yang tidak sesuai dengan fakta.
“Di sini bukan untuk debatable bukan untuk adu argumentasi. Tapi di sini lebih kepada kita mencocokkan data sesuai dengan gugatan, apakah gugatannya sesuai atau tidak. Jadi bukan bukan tempatnya untuk debat bukan tempatnya untuk adu argumentasi hari ini hanya mencocokkan berkaitan dengan isi gugatan. Nah dari isi gugatan itu hanya dua item yang tidak sama dari 17 gugatan,” tutur Tatang.
Sidang lapangan berlangsung selama kurang lebih dua jam, dengan melakukan peninjauan terhadap kios-kios, mushola, MCK, tempat penampungan sementara pengolahan sampah, dan fasilitas lainnya di pasar Jatiasih. Dari sidang lapangan ini kemudian hasilnya akan dibawa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. (sng)
Ikuti update berita kami di Google News