Scroll untuk baca artikel

HeadlineHukrimNews

Sidang Perdana MKMK, Empat Pihak Lapor Terkait Konflik Kepentingan

×

Sidang Perdana MKMK, Empat Pihak Lapor Terkait Konflik Kepentingan

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Sidang perdana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang menyeret Ketua MK Anwar Usman berlangsung pada Selasa (31/10/2023). Sidang ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan dan menghadirkan empat pihak pelapor, yaitu Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, LBH Yusuf, dan 15 guru besar/akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Laporan terhadap Anwar Usman bermula dari dugaan adanya konflik kepentingan dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Putusan ini dinilai menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar, yang mendaftar sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024. “Putusan tersebut terindikasi merupakan hasil kerja yang terencana dan terorganisir, planned and organized crime sehingga layak pelapor tasbihkan sebagai mega-skandal Mahkamah Keluarga,” ucap Denny melalui daring dari Sydney Australia.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Selain itu, Anwar Usman juga disebut melanggar prinsip kecakapan dan keseksamaan karena tidak menjalankan fungsi kepemimpinan dengan optimal dan tidak menegakkan hukum acara sebagaimana mestinya. “Ketiadaan judicial leadership ini berkaitan dengan kepemimpinan beliau ketika menghadapi adanya concurring opinion dari dua hakim konstitusi yang substansinya ternyata dissenting opinion. Sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Violla Reininda, Kuasa Hukum CALS.

Berita Terkait:  MK Bagi 3 Panel Sidang Sengketa Pilkada 2024, Komposisi Hakim Sama dengan Pileg

Para pelapor menuntut agar MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman apabila terbukti adanya konflik kepentingan. “Meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti adanya konflik kepentingan (conflict of interest) yang dilakukan oleh Anwar Usman dan/atau hakim konstitusi lainnya,” kata Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnaen.

Menurut Yusuf, tindakan Anwar Usman ini jelas bertentangan dengan UU No 48 tentang Kekuasaan kehakiman Pasal 17 ayat (3). “Pasal ini intinya mengatur bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera,” lanjutnya.

Terkait hal ini, pihaknya meminta kepada MKMK untuk menindaklanjuti seluruh laporan atau temuan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi secara terbuka dan transparan.

Pelapor berikutnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan Ketua MK Anwar Usman diduga melanggar kode etik hakim. Menurut Zico, Ketua MK Anwar Usman secara sengaja membiarkan MKMK permanen belum terbentuk hingga hari ini. MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqqie juga belum permanen alias ad hoc.

Berita Terkait:  MK Tegaskan Keabsahan Pilpres 2024, Tolak Gugatan Paslon Nomor Urut 3

“Saya melaporkan Ketua MK Anwar Usman atas pelanggaran etik yakni dalam proses pembentukan Dewan Etik dan pembentukan MKMK, yakni yang pertama secara sengaja membiarkan Dewan Etik MK mati suri dari akhir 2021 hingga awal 2023 agar laporan etik yang masuk tidak bisa diproses. Jadi, 7 September 2020 UU MK yang baru disahkan, yakni UU Nomor 7/2020. Pada UU itu sebelum disahkan memang bentuknya adalah Dewan Etik, tetapi ketika disahkan ada amanat untuk membuat MKMK,” tegasnya.

Zico juga meyakini Ketua MK Anwar Usman yang menunda pembentukan MKMK. “Tapi yang saya masalahkan adalah saya yang mendapat info, Anwar Usman lah yang secara sengaja tidak mau MK tidak ada pengawas dari 2021-2023. Dan saya sudah menulis siapa yang memberi info tersebut. Jadi MK tidak ada pengawas karena Anwar Usman menolak membuat PMK terkait MKMK untuk mengawasi MK,” pungkasnya.

Saat ini, MKMK telah memulai agenda persidangan dengan meminta keterangan seluruh pelapor, memeriksa alat bukti. Selanjutnya, MKMK mendengarkan keterangan dari sembilan Hakim terlapor. (sng/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca