Suarapena.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2025) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Lingga, dengan nomor perkara 116/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.
Namun, sidang yang diharapkan menguak berbagai persoalan dalam Pilkada Lingga ini menjadi kontroversial karena Pemohon, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga Nomor Urut 2, Alias Wello-Muhammad Ishak, serta kuasa hukumnya tidak hadir.
Akibat ketidakhadiran tersebut, Ketua Panel Arief Hidayat menyatakan bahwa perkara ini dinyatakan gugur.
“Perkara 116 ini tidak ada yang hadir, dianggap tidak serius. Gugur, Kabupaten Lingga,” tegas Arief di ruang sidang.
Pemohon dalam permohonannya sebelumnya menuding pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga nomor urut 1, Muhammad Nizar-Novrizal, telah melakukan pelanggaran yang merugikan prinsip Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) yang dijamin oleh Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam hal ini, Pemohon menyebut adanya praktik politik yang tidak transparan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Muhammad Nizar-Novrizal, yang merupakan petahana.
Beberapa dugaan pelanggaran yang diungkap Pemohon antara lain penggunaan dana hibah APBD Kabupaten Lingga melalui Palang Merah Indonesia (PMI) untuk mendukung pasangan calon nomor urut 1.
Selain itu, juga disebutkan adanya penggunaan mobil ambulance pemerintah yang terparkir di posko tim pemenangan Muhammad Nizar-Novrizal, yang menurut Pemohon melanggar aturan Pemilu.
Meski demikian, gugurnya permohonan ini menandakan berakhirnya peluang untuk membahas lebih lanjut mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam Pilkada Lingga yang baru saja berlangsung. (sp/naa)










