Suarapena.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan sindiran tajam terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada para koruptor, khususnya yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta pada Senin (30/12/2024), Prabowo menegaskan hukuman ringan terhadap pelaku korupsi hanya akan semakin melukai hati rakyat Indonesia.
“Saya ingin menegaskan kepada para hakim, kalau rampoknya sudah merugikan negara hingga ratusan triliun, vonisnya tidak bisa begitu ringan,” ujar Prabowo dengan tegas di hadapan jajaran pejabat kementerian, lembaga, dan kepala daerah.
Prabowo menginstruksikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang hadir dalam acara tersebut, untuk segera mengajukan banding terhadap keputusan-keputusan yang dinilai tidak adil bagi rakyat.
Sebagaimana diketahui, salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah vonis terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah divonis hanya 6 tahun 6 bulan penjara. Padahal, kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
Prabowo menekankan, bahwa koruptor yang merugikan negara sebesar itu harus dihukum dengan vonis yang jauh lebih berat. “Seharusnya vonisnya 50 tahun,” tambahnya.
Selain itu, Presiden juga mengingatkan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto, untuk memastikan para terpidana, terutama koruptor, tidak mendapatkan fasilitas istimewa selama menjalani hukuman.
“Jangan sampai mereka di penjara menikmati AC, kulkas, dan TV. Itu harus diawasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prabowo mengajak seluruh jajaran pemerintah untuk berbenah diri dan melakukan pembersihan secara internal sebelum rakyat yang melakukan pembersihan.
“Ini adalah kesalahan kolektif kita, mari kita bersihkan diri kita sendiri,” pungkasnya. (r5/at)










