Scroll untuk baca artikel

HeadlineNews

Soal Mudik Lebaran, HMS Sebut Ada Inkosistensi Kebijakan Pemerintah

×

Soal Mudik Lebaran, HMS Sebut Ada Inkosistensi Kebijakan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Soal Mudik Lebaran, HMS Sebut Ada Inkosistensi Kebijakan Pemerintah

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu resmi diundangkan pada 23 April 2020 meliputi 28 pasal. Namun sayangnya, peraturan tersebut hanya seumur jagung. Beleid tersebut direvisi, yang isinya merelaksasi atau melonggarkan larangan mudik per 7 Mei 2020.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Saya pastikan, pelonggaran semacam ini membuat makin masifnya persebaran virus corona ke daerah,” tegasnya.

Berita Terkait:  Dukung PPKM, Ini Update Titik Penyekatan Jalan Tol Jasa Marga

Karena itu, dia mendesak pemerintah harus confidence  memberlakukan larangan mudik demi perlindungan terhadap warga secara keseluruhan. 

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca