Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Soal Pembuatan e-KTP di Tangsel Bagi Transgender, Begini Kata Dirjen

×

Soal Pembuatan e-KTP di Tangsel Bagi Transgender, Begini Kata Dirjen

Sebarkan artikel ini
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh

SUARAPENA.COM – Pemerintah memberi pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi sejumlah transgender di Kota Tangerang Selatan, Banten.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa, langkah itu sesuai amanat pelayanan terhadap penduduk rentan administrasi yang tertuang dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2019.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Kewajiban negara memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia, WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap.

Bila WNA saja kita layani, apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).

Zudan menerangkan, pelayanan adminstrasi yang diberikan berjalan seperti biasa. Para transgender diminta mengisi data diri secara jujur.

Berita Terkait:  Sebanyak 414 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Kemendagri dikatakannya, tidak bisa mencantumkan status transgender dalam kolom jenis kelamin di KTP dan KK. 

Pasalnya, kata Zudan, hukum Indonesia masih menganut jenis kelamin biner, yaitu laki-laki dan perempuan.

“Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah,” tegasnya.

Berita Terkait:  Dari Australia, Fatmawati Paparkan Strategi Meminimalisir Resiko Bencana

Lebih lanjut Zudan pun berharap layanan kependudukan ini dapat memenuhi hak para transgender.

Ia juga berharap dokumen kependudukan baru tersebut bisa mempermudah kebutuhan hidup mereka.

“Dengan memiliki KK dan KTP el maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank, dan lain-lain,” pungkasnya. (Bo)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Berlangganan