Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid meminta Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) patuh pada aturan peralihan siaran TV analog ke digital. Aturan tersebut mengacu pada undang-undang Cipta Kerja.
“Semua LPS harus patuh pada aturan, tak ada alasan untuk menolak karena digital itu keniscayaan.
Kekurangan dalam proses harus dibenahi sambil jalan, tanpa menunda lagi jadwal era digital penyiaran di Tanah Air.
Kita (Indonesia) sudah terlambat jauh, bahkan dari dunia, bahkan negara tetangga seperti Malaysia yang sudah ASO beberapa tahun lalu,” ungkap Meutya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11/2022).
Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menegaskan, masyarakat berhak atas buah dari digitalisasi, yaitu keberagaman konten atau isi siaran.
Oleh sebab itu, Komisi I DPR berharap TV digital menghidupkan kreativitas, menciptakan lapangan kerja, khususnya di bidang penyiaran.
“Buah kedua dari digitalisasi adalah keberagaman kepemilikan, dengan digitalisasi penyiaran pemilik saluran televisi akan bertambah banyak, artinya tidak dikuasai segelintiran orang besar saja seperti saat ini,” ucap dia.
Disisi lain, Meutya juga memberikan catatan kepada pemerintah terkait transformasi ini. Ia menyebut sosialisasi besar-besaran harus dilakukan oleh pemerintah.
“Pemerintah punya PR, harus memastikan proses analogue switch off ini berjalan smooth. Artinya, sosialisasi kepada masyarakat harus masif, saat ini masih banyak yang belom paham transisi analog ke digital untuk penyiaran, apa dampak serta apa yang perlu disiapkan.
Penyediaan set top box (semacam dekoder bagi yang TV-nya masih analog) harus tersedia di pasar, dan bagi masyarakat miskin harus dipenuhi. Dengan demikian, saya harap seluruh LPS dapat menjalani jadwal ASO ini dengan taat,” pungkasnya. (Tn/Pr)










