“Jelas bahwa dirinya (Viktor Laiskodat) secara sengaja menebar kebencian, dan provokasi kepada partai-partai politik, khususnya kepada umat Islam. Kami mendapat kabar bahwa DPP PKS sudah melayangkan laporan ke Mabes Polri, kami minta untuk ditindak sesegera mungkin karena statement beliau meresahkan masyarakat,” ungkap Heri, Senin (7/8/2017).
Heri menyesalkan pernyataan yang dapat memicu perpecahan bangsa terlontar dari mulut politisi Nasdem tersebut, apalagi Viktor cenderung tendensius kepada partai-partai yang menjadi oposisi di pemerintahan seperti Gerindra, PAN, PKS dan Demokrat.
“Pernyataan beliau (Viktor Laiskodat) sangat naif dan tidak berdasar,” tambahnya.
Heri Koswara yang juga merupakan Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi juga menghimbau agar kader-kader PKS tetap berkepala dingin dalam menyikapi statement Viktor tersebut, dan menghormati proses-proses hukum yang berlaku di Indonesia.
“Saya menghimbau untuk setiap kader, khususnya di Kota Bekasi untuk tetap tenang, karena DPP sudah melakukan protes melalui jalur hukum, saya yakin bahwa kader-kader PKS adalah orang yang sadar hukum, berpendidikan dan menghormati setiap langkah hukum yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harap Heri Koswara.
Untuk diketahui, Pidato politikus Nasdem, Viktor Laiskodat, di depan konstituennya menuai kontroversi. Dalam pidatonya itu, ia dengan jelas menyebut beberapa partai di Indonesia yakni, Partai Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat sebagai pendukung kaum intoleran. Pidatonya juga mengandung ujaran kebencian yang dinilai menyinggung umat Islam.
Informasi terkini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan politikus Partai Nasdem, Viktor Bungtilu Laiskodat ke Bareskrim Polri, Senin (7/8/2017).
PKS dalam pelaporan ini mengutus Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru dan empat orang lainnya untuk melaporkan Viktor terkait pidato yang bersangkutan pada tanggal 1 Agustus 2017 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. oleh dengan dugaan melanggar sejumlah pasal, salah satunya Pasal 156 KUHP.
Dalam pelaporan ini, pihaknya membawa alat bukti berupa flasdisk sebanyak dua buah. Flasdisk itu disebutnya berisi pidato Viktor dengan durat 23 menit dan sekitar 2 menit. (sng)