Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Sri Mulyani Sebut Fasilitas Kantor Tidak Dikenakan Pajak Natura

×

Sri Mulyani Sebut Fasilitas Kantor Tidak Dikenakan Pajak Natura

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan fasilitas kantor yang didapat karyawan, seperti laptop dan ponsel, tidak akan dikenakan pajak karena merupakan biaya bagi perusahaan.

Hal tersebut disampaikan Menkeu menanggapi diberlakukannya pajak atas natura (pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang) yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Kalau pekerja dapat fasilitas laptop, masa dipajakin? Kan tidak begitu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan, ya kan bukan itu. Tapi ini adalah yang merupakan fringe benefit yang memang untuk beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar,” ujarnya dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).

Sri Mulyani menjelaskan tujuan pengenaan pajak natura untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak sehingga tidak semua karyawan yang mendapat fasilitas kantor akan dikenakan pajak atas natura. Penghasilan natura nantinya dikenakan untuk barang dan pihak tertentu.

Berita Terkait:  Senior Partai Golkar Minta Plt Wali Kota Berkomunikasi dengan Semua Pihak

“Jadi kita hanya akan memberikan suatu threshold tertentu. Kalau fasilitasnya, saya tidak tahu. Mungkin kita boleh tanya sama Ketua Kadin Pak Suryadi. Kalau CEO itu kan fringe benefit banyak banget, biasanya jumlahnya sangat besar,” ujar dia.

Berita Terkait:  Kartu Prakerja The First Government Startup, Wajah Layanan Publik di Era Digital

Adapun terdapat beberapa natura yang bukan merupakan penghasilan bagi penerima, yaitu penyediaan makan atau minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan, seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN atau APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu. (hms)