Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa, meminta agar penggantian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kosong dilakukan dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel).
Hal ini sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Supriansa mengatakan bahwa calon-calon pimpinan KPK yang tidak terpilih pada tahun 2019 sudah tidak relevan lagi. Dirinya pun mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 yang tidak menjelaskan status mereka.
“Putusan MK hanya menjelaskan bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang sekarang diperpanjang menjadi lima tahun, sampai 20 Desember 2024,” ujarnya, Selasa (16/1/2024).
Ia menambahkan bahwa pada saat proses pemilihan tahun 2019, masa jabatan pimpinan KPK yang ditetapkan adalah empat tahun, yaitu 2019-2023.
“Ini bisa dilihat dalam Laporan Komisi III DPR RI tentang Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019,” katanya.
Oleh karena itu, Supriansa berpendapat bahwa calon-calon yang tidak terpilih tidak bisa dijadikan sebagai pengganti pimpinan KPK yang mengundurkan diri, yaitu Firli Bahuri.
“Mereka tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU KPK yang mengatur tentang penggantian antar waktu. Mereka harus melalui Pansel lagi,” tegasnya.
Terakhir, Supriansa mengusulkan agar pembentukan Pansel dilakukan secepatnya, meskipun ia menilai bahwa pimpinan KPK yang tersisa masih bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
“Kami harap Pansel bisa bekerja secara profesional dan transparan, dan memilih pimpinan KPK yang berkualitas dan berintegritas,” pungkasnya. (r5/ssb/aha)