Scroll untuk baca artikel
HeadlinePar-Pol

Alasan Komisi III DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Usulan KY

×

Alasan Komisi III DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Usulan KY

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul

Suarapena.com, JAKARTA – Pada rapat internal yang digelar pada Rabu, 28 Agustus 2024, Komisi III DPR RI memutuskan untuk menolak seluruh calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) untuk Mahkamah Agung tahun 2024.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota fraksi-fraksi di Komisi III.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dengan ketukan palu sebagai tanda, Bambang Pacul menegaskan bahwa berdasarkan pandangan fraksi-fraksi yang telah dibacakan dan disetujui, Komisi III DPR RI tidak memberikan persetujuan atas usulan calon hakim tersebut.

Berita Terkait:  Peredaran Narkoba di Lapas Sangat Mengkhawatirkan, Komisi III Minta Pengawasan Diperketat

“Saya ulangi, tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan,” ujar Bambang Pacul di ruang rapat Komisi III, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya mengkritik langkah Pansel yang dianggap mengesampingkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, terutama pada Pasal 7 yang mengatur tentang pengalaman profesi calon Hakim Agung.

“Sangat aneh jika Pansel merasa berhak mengesampingkan ketentuan undang-undang,” tegas Habiburokhman.

Senada dengan Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III lainnya, Pangeran Khairul Saleh, menyoroti bahwa dari hasil evaluasi, terdapat dua calon Hakim Agung yang tidak memenuhi syarat pengalaman profesi.

“Salah satu calon hanya memiliki pengalaman delapan tahun, dan lainnya 14 tahun, jauh dari syarat minimal 20 tahun yang diatur dalam undang-undang,” jelas Khairul Saleh.

Berita Terkait:  Johan Budi ke KPK Usai Survei Jeblok: Ada Kendala di Internal?

Anggota Komisi III, Supriansa, juga menyatakan bahwa dua dari calon yang diajukan tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 7 UU MA. Menurutnya, proses seleksi calon Hakim Agung harus dilakukan dengan ketat dan patuh pada aturan yang ada.

“Kita lihat beberapa nama yang disodorkan lalu kita bandingkan dengan kriteria dalam Pasal 7, ternyata ada yang tidak sesuai,” ungkap Supriansa.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III sepakat untuk memanggil Komisi Yudisial dan memberikan peringatan terkait proses seleksi yang dianggap tidak memenuhi aturan yang berlaku.

Berita Terkait:  Ketua Komisi III Bambang Pacul Buka Peluang Revisi UU KPK

“Terhadap usulan Partai Demokrat untuk memanggil KY dan memberikan peringatan, apakah disetujui?” tanya Bambang Pacul, sebelum kemudian disetujui oleh seluruh anggota yang hadir.

Hasil rapat ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI terdekat untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keputusan ini menegaskan bahwa Komisi III DPR RI menginginkan proses pemilihan Hakim Agung dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya diskresi yang menabrak undang-undang.

Pemilihan Hakim Agung harus melalui proses yang cermat dan transparan agar dapat menghasilkan hakim yang kompeten dan berintegritas, sesuai dengan harapan masyarakat dan amanah konstitusi. (r5/ssb/aha)