Scroll untuk baca artikel
HeadlinePar-PolSejarah

Tahun 1950an Ongkos Pemilu Cuma 300 Djuta, Pemilu Tahun 2024 Capai 71,3 Triliun

×

Tahun 1950an Ongkos Pemilu Cuma 300 Djuta, Pemilu Tahun 2024 Capai 71,3 Triliun

Sebarkan artikel ini
Soekarno saat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 1955.
Soekarno saat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 1955.

Suarapena.com, JAKARTA – Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) selalu membutuhkan ongkos yang tidak sedikit. Mulai dari ongkos cetak formulir, dan kebutuhan logistik lainnya. Bagaimana perbandingannya ongkos Pemilu ketika Indonesia belum lama merdeka dengan Indonesia sekarang?

Jika pada 1950an ongkos Pemilu yang diikuti oleh 14 juta orang yang berhak memilih dari 70 juta jiwa, ditaksir mencapai Rp300 juta. Maka pada Pemilu 2024 ini ongkosnya mencapai Rp71,3 triliun, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 204.807.222 pemilih.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Sebuah arsip pemberitaan Antara pada 29/11/1950 mengungkapkan taksiran ongkos, dan bagaimana proses Pemilu dilakukan pada masa itu. Artinya, pesta demokrasi yang dilakukan pada masa Indonesia belum lama memproklamirkan diri sebagai negara yang merdeka pada 1945. Berikut isi beritanya:

Seorang pegawai tinggi dari Kementerian Dalam Negeri (Jogja) menerangkan kepada para wartawan di Bandung, bahwa beaja untuk pemilihan umum, jaitu buat segala persiapan2, penerangan2, mentjetak formulier2 dll-nja, dapat ditaksir sebesar 300 djuta.

Kalau andai kata, demikian diterangkannja, dari sedjumlah 70 djuta rakjat Indonesia ada 20℅ atau 14 djuta orang dewasa jang turut serta dalam pemilihan umum itu, maka bagi tiap pemilih itu harus dikeluarkan ongkos 300:14=21,42 rupiah.

Kalau segala formulir dan surat2 lainnja ditjetak dinegeri kita, maka diduganja, bahwa mentjetak itu pun akan memakan waktu 1 tahun djika kita kerahkan semua pertjetakan, baik kepunjaan asing ataupun milik bangsa Indonesia sendiri, jang ada ditanah air kita ini. Lagipula selama 1 tahun itu pertjetakan itu hanja digunakan untuk mentjetak keperluan kita semata2, dus koran2, madjalah2, buku2 harus dihentikan ditjetak.

Kalau formulier2 itu ditjetak di Inggeris dan Nederland mungkin waktunja akan lebih pendek, jaitu kira2 6 bulan, tapi lebih mahal.

Ongkos 300 djuta itu tidak meliputi ongkos2 jang harus dikeluarkan buat sidang2 parlemen sementara jang masih harus membitjarakan undang2 pemilihan tsb. Demikian pegawai tinggi tsb.

Sementara itu jika dilihat dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, untuk Pemilu 2024, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran hingga Rp71,3 triliun. Anggaran bahkan sudah diberikan sejak jauh-jauh hari, sekitar 20 bulan sebelum Pemilu terselenggara.

Berita Terkait:  Bawaslu Siapkan Langkah Pencegahan di Lima Daerah Rawan Pemilu 2024, DKI Jakarta dan Jawa Barat Masuk?

Pada tahun 2022, pemerintah mengalokasikan Rp3,1 triliun. Tahun 2023, alokasi anggaran Pemilu bertambah menjadi Rp30,0 triliun. Pada tahun 2024 saat berlangsungnya Pemilu, alokasinya naik lagi menjadi Rp38,2 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatawarta menegaskan bahwa alokasi anggaran Pemilu adalah investasi dari tatanan kehidupan berpolitik dan demokrasi di Indonesia. Menurut Isa, keberhasilan Pemilu 2024 mendatang akan menghasilkan suksesi kepemimpinan nasional dan daerah yang legitimate. Dan stabilitas politik ini tentu menjadi garansi bagi pembangunan nasional di berbagai sektor.

Berita Terkait:  Menyambut Hari Pahlawan, Yuk Jelajahi 12 Kota Tua di Indonesia yang Sarat Sejarah

“Penyelenggaraan Pemilu sendiri menggeliatkan semua sektor kehidupan masyarakat. Tidak hanya sosial dan politik, juga sektor ekonomi,” tutur Isa, dikutip dari Media Keuangan Kemenkeu.

Sektor produksi dan distribusi kian bergairah karena adanya kebutuhan pengadaan logistik, serta barang dan jasa. Daya beli masyarakat juga naik seiring dengan adanya belanja dan konsumsi dari tingkat pusat sampai dengan Badan Adhoc yang menerima honor Pemilu. Selain itu, kegiatan kampanye dari para peserta Pemilu juga turut memutar roda ekonomi masyarakat.

Alokasi anggaran untuk Pemilu 2024 adalah Rp71,3 triliun yang terbagi ke dalam tiga tahun anggaran. Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, dan Bagian Bendahara Umum Negara (Polhukam dan BA BUN) Dwi Pudjiastuti Handayani menjelaskan, alokasi tersebut naik sekitar 57,3 persen dibanding anggaran Pemilu 2019 yakni sebesar Rp45,3 triliun. Terdapat alasan kuat yang melatarbelakangi kenaikan cukup signifikan tersebut.

Berita Terkait:  Pj Gubernur Jateng: Kolaborasi dan Sinergi Kunci Sukses Pemilu 2024

“Meskipun UU yang digunakan sama yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tetapi terdapat peraturan terkait yang mengalami perubahan, misalnya adanya perubahan berupa kenaikan honorarium Badan Adhoc. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS ) mengalami kenaikan honorarium terbesar hingga 104 persen,” jelas Dwi Pudjiastuti.

Lebih lanjut, Dwi Pudjiastuti mengungkapkan proses penganggaran Pemilu 2024 diawali dengan usulan anggaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta K/L pendukung lainnya. Selanjutnya, proses penganggaran berlanjut dengan melakukan penelaahan mengacu pada berbagai peraturan terkait.

Dalam perencanaan anggaran tersebut, Peraturan terkait Pemilu yang berlaku meliputi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, peraturan perencanaan penganggaran yaitu PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Peraturan KPU yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, serta peraturan lainnya yang terkait. Berdasarkan ketentuan tersebut, tahapan Pemilu dimulai sejak tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2024. (sng)