Suarapena.com, BEKASI – Polrestro Bekasi Kota diacungi jempol dan diapresiasi oleh pimpinan redaksi media online beritajejakfakta.id dan klise.news. Pasalnya pihak kepolisian telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) No. SK/104/IX/2023/ Restro Bks Kota tertanggal 11 September 2023 terkait laporan polisi atas nama KO yang menuduh adanya pencemaran nama baik.
Dua Pemimpin Redaksi (Pemred) itu melalui Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Bekasi, Joko Sutrisno Dawoed (Joda) menyampaikan, kinerja Polrestro Bekasi Kota sangat objektif dan Presisi.
“Langkah ini sangat tepat, karena kasus ini sejatinya merupakan sengketa pers bukan pidana umum. Hasil penyelidikan tim Reskrimsus, tidak menemukan adanya unsur pencemaran nama baik yang melanggar UU ITE dalam pemberitaan yang dipublikasikan oleh media beritajejakfakta.id dan klise.news,” ujar Joda sapaan akrabnya.
Joda menjelaskan, langkah yang ditempuh Polrestro Bekasi Kota dalam proses penyelidikan sudah memeriksa keterangan dari pelapor KO dan para saksi, terlapor sembilan (9) Pemred kemudian saksi ahli dari Dewan Pers.
Oleh karena itu lanjut Joda, perlu untuk mengakhiri penyelidikan dan mengeluarkan surat keputusan SP3 No. SK/104/IX/2023/Restro Bks Kota tertanggal 11 September 2023.
“Mengakhiri penyelidikan kasus yang dilaporkan KO karena ini merupakan produk jurnalistik terkait pemberitaan adanya dugaan pelanggaran pidana penggunaan plat nomor dinas kepolisian yang digunakan beliau yang merupakan warga sipil,” papar Joda.
Diketahui, CEO Media Online klise.news merupakan salah satu pengurus SMSI Kota Bekasi dan CEO beritajejakfakta.id merupakan anggota SMSI Kota Bekasi. (pr/sng)










