Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

Terima Masukan Berbagai Kalangan, Komisi X DPR Siap Perkuat RUU Sisdiknas

×

Terima Masukan Berbagai Kalangan, Komisi X DPR Siap Perkuat RUU Sisdiknas

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah menyebut Komisi X akan memperkuat RUU Sisdiknas setelah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah menyebut Komisi X akan memperkuat RUU Sisdiknas setelah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan.

Suarapena.com, JAKARTA – Komisi X DPR RI menyatakan siap memperkuat sejumlah substansi dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) setelah menerima berbagai masukan dari kalangan akademisi Universitas Negeri Semarang (Unnes). Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah perlunya penegasan lebih mendalam mengenai pasal-pasal perlindungan guru.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mengatakan, masukan tersebut mengemuka dalam kunjungan reses Komisi X ke Kantor Wali Kota Semarang, Rabu (10/12/2025). Menurut dia, penguatan aspek perlindungan guru merupakan hal krusial yang perlu dipastikan secara jelas dalam naskah RUU.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

“Masukan dari rektor Unnes menekankan perlunya pasal-pasal terkait perlindungan guru dibuat lebih spesifik. Ini menjadi catatan penting bagi kami di Panja RUU Sisdiknas,” ujarnya.

Berita Terkait:  Komisi X Pertanyakan Wacana Pemerintah Hentikan Sementara Alokasi Anggaran LPDP

Selain isu perlindungan guru, Komisi X juga menerima usulan agar regulasi pendidikan nasional tidak lagi membedakan guru berdasarkan status lembaga, baik negeri maupun swasta. Usulan tersebut dinilai penting demi menjamin kesetaraan profesi pendidik.

“Tidak boleh lagi ada dikotomi antara guru negeri dan guru swasta. Sebutannya cukup ‘guru’, di manapun mereka mengajar,” kata Himmatul, yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra.

Komisi X turut menyoroti kembali persoalan penempatan guru ASN di sekolah swasta. Hal ini sebelumnya menjadi tantangan, lantaran sebagian guru swasta yang lolos seleksi ASN/P3K tidak kembali ke sekolah asal sehingga menimbulkan kekurangan tenaga pendidik.

Berita Terkait:  Komisi X DPR Desak PSSI Jelaskan Pemecatan Shin Tae-yong Secara Transparan

Himmatul menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN, yang mulai berlaku pada November lalu. Regulasi tersebut memungkinkan penempatan guru ASN di sekolah swasta untuk pemerataan distribusi.

“Aturan ini menjadi bentuk penyesuaian agar kebutuhan guru, termasuk di sekolah swasta, dapat terpenuhi,” ucapnya.

Ia menegaskan, seluruh masukan dari akademisi, pemangku kepentingan, hingga masyarakat akan menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Sisdiknas. Komisi X, kata dia, berkomitmen menghadirkan regulasi pendidikan nasional yang lebih adil, inklusif, serta berorientasi pada peningkatan kualitas guru di seluruh Indonesia. (r5/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca