SUARAPENA.COM – Tersandung kasus penghinaan Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA), Riano Jaya Wardana anggota DPRD Tanjung Jabung Barat dari Partai Nasdem terancam Pergantian Antar Waktu (PAW).
Riano diduga menistakan agama Islam lewat postingan di akun media sosial facebook pribadinya.
“Saya Pribadi Muak dengan orang Islam seiman, tapi tidak punya rasa seolah2 paling benar dengan menunggangi agama pakai almaidah dan tidak memaafkan orang lain seolah2 penjahat kelas iblis…alasan agama nomor satu tapi nurani mati” tulisnya.
Nitizen yang sebagaian besar dari kalangan masyarakat Tanjung Jabung Barat bereaksi dan mengecam tulisan yang berbau SARA itu.
Status facebook tulisan Riano ini dihujani ratusan komentar hujatan. Bahkan, ada yang mengancam melaporkan ke pihak hukum. Yang lebih menegangkan lagi, ada pula balasan komentar dengan mengancam membunuh. Menindaklanjuti kasus ini, sejumlah elemen masyarakat melaporkan kasus SARA tersebut ke Mapolres Tanjung Jabung Barat.
Tokoh pemuda Kuala Tungkal, Suprayogi menilai, sikap Riano yang bersikukuh mengaku tidak pernah menulis postingan berbau SARA tidak bisa dipersalahkan.
“Kalau secara pribadi, saya belum ingin berkomentar banyak karena persoalan ini menyangkut SARA. Kalau yang bersangkutan memang tidak mengakui, itu urusan pribadinya dengan Tuhan-nya,” ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Faizal Riza menegaskan, Riano Jaya Wardana, Anggota DPRD yang dilaporkan terkait dugaan penistaan agama melalui media sosial bisa dikeluarkan dari DPRD alias di PAW (Pergantian Antar Waktu). Hal ini ditegaskan, jika yang bersangkutan terbukti secara sah melakukan penistaan agama.
“Yang bersangkutan bisa di PAW, kalau terbukti secara sah sesuai hukum yang berlaku,” tegas Faizal Riza.
Dikatakan Ketua DPD Partai Gerindra Tanjung Jabung Barat ini, dirinya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Saya dan kawan-kawan di DPRD akan tetap mengawal kasus ini. Kami minta dukungan dari masyarakat. Bukan lantaran teman sesama anggota DPRD kita tutup mata,” tambahnya. (ded)