Scroll untuk baca artikel

HeadlineHukrimNews

Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Jalan Layang MBZ Ditahan Kejagung

×

Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Jalan Layang MBZ Ditahan Kejagung

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi Jalan Layang MBZ
Kejaksaan Agung menahan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi Jalan Layang MBZ, Rabu (13/9/2023). Foto: Kejagung

Suarapena.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Jalan Layang Syeikh Mohamed Bin Zayed (MBZ). Ketiga tersangka adalah pejabat dan konsultan PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (13/9/2023).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Ketiga tersangka yang ditetapkan dan ditahan adalah DD selaku Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang PT JJC, dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting,” kata Ketut dalam rilisnya.

Berita Terkait:  Survei Indikator Politik Indonesia: Kejaksaan Agung Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya

Menurut Ketut, ketiga tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu dalam pengadaan pekerjaan pembangunan tol Japek II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“DD diduga turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu. YM diduga turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya. TBS diduga menyusun Gambar Rencana Teknik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan,” jelas Ketut.

Berita Terkait:  Jasa Marga Pastikan Kasus Korupsi Jalan Layang MBZ Tidak Berdampak pada Kegiatan Perseroan

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 hingga 2 November 2023. (pr/sng)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca