Suarapena.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Jalan Layang Syeikh Mohamed Bin Zayed (MBZ). Ketiga tersangka adalah pejabat dan konsultan PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (13/9/2023).
“Ketiga tersangka yang ditetapkan dan ditahan adalah DD selaku Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang PT JJC, dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting,” kata Ketut dalam rilisnya.
Menurut Ketut, ketiga tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu dalam pengadaan pekerjaan pembangunan tol Japek II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“DD diduga turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu. YM diduga turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya. TBS diduga menyusun Gambar Rencana Teknik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan,” jelas Ketut.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 hingga 2 November 2023. (pr/sng)










