SUARAPENA.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan akan mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati bagi para koruptor.
Hal itu dipertimbangkan mengingat kasus-kasus korupsi yang terungkap sangat mengkhawatirkan.
“Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak beberapa waktu lalu, Jumat (29/10/2021).
Meski begitu, Leonard mengungkapkan bahwa tentu penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia.
Wacana membuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor itu dikatakannya, disampaikan oleh Jaksa Agung pada kesempatan briefing bersama Kajati, Wakajati, Kajari, dan Kacabjari di kejaksaan tinggi Kalimantan Tengah.
Menurut Jaksa Agung, tindak pidana korupsi yang ditangani Kejagung seperti Jiwasraya dan Asabri sangat memprihatinkan.
“Tidak hanya menimbulkan kerugian negara (kasus Jiwasraya Rp 16,8 triliun dan Asabri Rp 22,78 triliun), namun sangat berdampak luas, baik kepada masyarakat maupun para prajurit,” ungkap dia.
Leonard juga mengatakan, menurut Jaksa Agung, perkara Jiwasraya itu menyangkut hak-hak orang banyak dan hak pegawai dalam jaminan sosial.
Begitu juga, sambungnya, perkara korupsi di Asabri yang menyangkut hak seluruh prajurit yang dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka.
“Bapak Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan yaitu, bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi,” pungkasnya. (Bo/Sng)










