Suarapena.com, JAKARTA – Pada 19 Januari 2025, TikTok akhirnya terpaksa menghentikan layanannya di Amerika Serikat setelah undang-undang pelarangan platform tersebut mulai diberlakukan.
Aplikasi populer ini kini tidak dapat diakses oleh pengguna di AS, baik melalui toko aplikasi Apple dan Google, maupun di web.
Pengguna yang mencoba mengakses TikTok sejak Sabtu malam (18/1/2025) mendapati pesan yang menyatakan layanan TikTok tidak tersedia.
Dalam pemberitahuan tersebut, TikTok mengonfirmasi bahwa larangan yang diterapkan oleh pemerintah AS mulai berlaku pada 19 Januari, mengakibatkan penghentian akses bagi sekitar 170 juta pengguna di negara tersebut.
“Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS. Sayangnya, itu berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk saat ini,” demikian isi pesan yang diterima pengguna.
Meskipun begitu, TikTok menyebut Presiden terpilih Donald Trump telah menyatakan niatnya untuk bekerja sama dengan perusahaan untuk mencari solusi pemulihan layanan setelah ia resmi menjabat pada 20 Januari 2025.
Pemerintahan Presiden Joe Biden sebelumnya mengalihkan tanggung jawab penegakan hukum terkait pemblokiran TikTok kepada pemerintahan Trump, dengan menyebut ancaman penutupan aplikasi ini sebagai “tipuan.” Namun, TikTok tetap bersikeras bahwa tanpa jaminan yang lebih jelas, mereka terpaksa menghentikan layanan di AS.
Selain TikTok, layanan lain yang dimiliki oleh ByteDance—seperti CapCut dan Lemon8—juga tidak dapat diakses di AS. Undang-undang yang berlaku mulai 19 Januari ini secara efektif melarang TikTok beroperasi, kecuali ByteDance menjual sebagian besar sahamnya, yang hingga kini belum ada indikasi akan terjadi.
TikTok menyampaikan kepada karyawannya bahwa perusahaan terus berupaya mencari cara agar layanannya bisa kembali beroperasi di AS dalam waktu dekat. Namun, meskipun perusahaan telah menggugat keputusan ini ke Mahkamah Agung, TikTok tetap harus menghadapi kenyataan pahit bahwa langkah hukum tersebut tidak membuahkan hasil. (sp/at)










