Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

8 Fraksi Setuju RUU DKJ Disahkan Jadi UU, PKS Tetap Menolak

×

8 Fraksi Setuju RUU DKJ Disahkan Jadi UU, PKS Tetap Menolak

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Ansory Siregar, menyampaikan kritik tajam terhadap proses pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Menurutnya, pembahasan RUU ini dilakukan secara terburu-buru tanpa melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Ansory menegaskan bahwa hampir 90 persen komentar di akun Fraksi PKS menunjukkan penolakan terhadap RUU DKJ, mengindikasikan kurangnya waktu yang diberikan untuk diskusi publik yang mendalam.

“Fraksi PKS berpendapat (RUU DKJ) belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna ya, belum karena (pembahasannya) buru-buru itu. Saya tadi membaca tadi pagi di akun Fraksi PKS, beberapa itu komen ada sekitar beberapa ratus, hampir 90 persen menolak, dari yang saya baca tadi mereka (berkomentar RUU DKJ) terburu enggak (cukup waktu) dibahas,” tutur Ansory di Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Berita Terkait:  Penyelesaian RUU DKJ: Proses Dinamis Menuju Paripurna

Dalam interupsi di Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Ansory juga menyoroti perubahan status Ibu Kota Indonesia yang seharusnya menjadikan Jakarta sebagai wilayah otonom dengan pemerintahan daerah yang lebih mandiri, termasuk pemilihan kepala daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung oleh rakyat.

Lebih lanjut, Ansory berpendapat bahwa RUU DKJ belum cukup menunjukkan aturan yang memberikan kekhususan pada Jakarta sebagai pusat perekonomian Indonesia.

Berita Terkait:  Pilkada DKI Jakarta Tetap Langsung, Pemerintah dan DPR Sepakat

Sebagai solusi, ia mengusulkan agar Jakarta dijadikan sebagai kota Legislatif, serupa dengan model yang diterapkan di Afrika Selatan, di mana IKN akan menjadi kota eksekutif dan kota yudikatif akan ditentukan kemudian.

DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Pengesahan ini terjadi dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Senayan, Jakarta.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan laporan Baleg yang menandai persetujuan mayoritas fraksi.

Berita Terkait:  DPR dan Pemerintah Sepakat Pemilihan Langsung, Pilkada Jakarta Jadi Satu Putaran

Delapan dari sembilan fraksi di DPR RI, termasuk Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi P-Golkar, Fraksi P-Gerindra, Fraksi P-NasDem, Fraksi PKB, Fraksi P-Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP, telah menyetujui RUU DKJ untuk diteruskan ke Pengambilan Keputusan Tingkat II. Sementara itu, Fraksi PKS menyatakan penolakan.

Dalam rapat tersebut, Puan Maharani meminta persetujuan atas usulan penyempurnaan rumusan Pasal 24 ayat 2 huruf d dan penghapusan huruf g, yang kemudian disetujui secara serempak oleh pimpinan dan anggota DPR RI.

“Apakah kita semua dapat menyetujui usulan penyempurnaan ini?” tanya Puan, yang dijawab dengan seruan “setuju” oleh anggota DPR RI. (r5/gal/rdn)