Suarapena.com, BEKASI – Persoalan sampah di Kota Bekasi kian mendesak. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu dilaporkan memiliki tumpukan sampah setinggi 20–25 meter, melampaui batas aman 10–15 meter. Dengan volume sampah yang mencapai 1.800 ton per hari, kondisi tersebut meningkatkan risiko longsor, pencemaran udara, hingga rembesan air lindi yang dapat mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Situasi ini mendorong Komisi II DPRD Kota Bekasi memperkuat pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan sampah. Perubahan dari sistem open dumping atau pembuangan terbuka menuju pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir dinilai menjadi langkah penting untuk mengatasi persoalan yang kian kompleks.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti, menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan fasilitas pengolahan berkapasitas besar. Menurut dia, efektivitas kebijakan, kualitas pelaksanaan di lapangan, serta keterlibatan masyarakat menjadi faktor penentu.
“Keberhasilan pengelolaan sampah ditentukan oleh keterpaduan kebijakan, kualitas pelaksanaan, dan partisipasi masyarakat, bukan semata-mata besarnya fasilitas pengolahan,” ujar Yenny dalam agenda Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (P2PD), Rabu (28/10/2026).
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menjelaskan, DPRD Kota Bekasi menjalankan fungsi pengawasan melalui tiga aspek utama. Pertama, aspek lingkungan dan kesehatan, yang mencakup kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan serta pemantauan kualitas udara dan air.
Kedua, aspek pelayanan publik dan manfaat sosial. Pengawasan ini diarahkan untuk memastikan layanan pengangkutan sampah berjalan dengan baik sekaligus memperhatikan dampak yang dirasakan masyarakat, terutama warga di sekitar lokasi pengolahan dan pembuangan sampah.
Ketiga, aspek kinerja, anggaran, dan akuntabilitas. Dalam hal ini, DPRD mendorong transparansi data volume sampah, efektivitas penggunaan anggaran, serta kejelasan capaian program pengelolaan sampah di Kota Bekasi.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi tengah mendorong sejumlah program untuk mengurangi timbulan sampah sejak dari sumbernya. Langkah tersebut mencakup edukasi pemilahan sampah, penguatan ekosistem Bank Sampah, serta pengembangan program RW Keren dengan dukungan dana hibah hingga Rp100 juta per tahun.
Pemkot Bekasi juga menggalakkan Gerakan 1.000 Kandang Maggot Black Soldier Fly (BSF) sebagai salah satu upaya mengolah sampah organik. Program ini diharapkan dapat mengurangi beban sampah yang berakhir di TPA sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah berbasis lingkungan.
Pengurangan sampah dari sumber dinilai penting karena penanganan di tingkat hilir saja tidak cukup untuk mengimbangi volume sampah harian yang terus membebani sistem persampahan kota.
Untuk menangani sampah residu yang tidak dapat diolah kembali, Pemerintah Kota Bekasi mengandalkan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan kapasitas 1.500 ton per hari. Fasilitas tersebut diproyeksikan mampu mereduksi volume sampah hingga 90 persen.
Meski menawarkan solusi pengolahan dalam skala besar, pemanfaatan teknologi ini tetap membutuhkan pengawasan ketat. DPRD memberikan perhatian khusus terhadap potensi emisi dioksin dan pengelolaan abu terbang (fly ash) yang dihasilkan dari proses pengolahan.
Yenny menekankan pentingnya penerapan standar pengendalian pencemaran, termasuk penggunaan teknologi dry scrubber dan bag filter, serta pemantauan emisi secara real-time.
Pengawasan tersebut diperlukan agar upaya mengurangi timbunan sampah tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru. Dengan demikian, keberhasilan fasilitas pengolahan tidak hanya diukur dari kapasitas sampah yang dapat ditangani, tetapi juga dari kepatuhan terhadap standar lingkungan dan keamanan bagi masyarakat.
Selain pengawasan oleh pemerintah dan legislatif, partisipasi masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Yenny mengajak warga untuk tidak sekadar menjadi penerima layanan, tetapi juga berperan aktif melaporkan berbagai persoalan di lapangan. Laporan tersebut dapat berupa penumpukan sampah, gangguan layanan pengangkutan, maupun dugaan pencemaran lingkungan yang disertai informasi faktual melalui kanal pengaduan resmi.
Menurut dia, keterlibatan warga dapat membantu memperkuat pengawasan sekaligus mendorong penanganan masalah secara lebih cepat dan terukur.
“Pengawasan bersama, kolaborasi, transparansi, dan tindak lanjut nyata adalah kunci untuk mewujudkan Kota Bekasi yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (sp/pkt)







