Suarapena.com, JAKARTA – DPR RI telah resmi meratifikasi RUU yang mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang baru melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. Pasca pengesahan UU ASN, Anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro, mengungkapkan harapannya agar keputusan dalam UU tersebut dapat diterapkan dengan efektif.
Agung menekankan bahwa, “Tidak peduli seberapa baik formulasi kebijakan atau aturan yang dibuat, jika filosofinya sudah baik tetapi implementasi dan sosialisasinya kurang optimal, itu akan sangat disayangkan.” Kata dia di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Agung juga berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dapat memainkan peran penting sebagai lembaga yang mengatur urusan ASN. Dia menyoroti penghapusan Komisi ASN (KASN) dan penyerahan kewenangan tersebut kepada KemenPAN dan RB.
Dia berharap KemenPAN dan RB dapat bijaksana dalam menjalankan kewenangan tersebut. “Kami berharap KemenPAN-RB dapat bijaksana dan tidak menjadi lembaga yang terlalu dominan. Proses pembuatan kebijakan ASN ada di sana. Implementasi, pengawasan, dan evaluasi juga ada di KemenPAN,” kata politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Agung juga mengingatkan agar KemenPAN-RB dapat berkonsultasi dengan DPR RI, khususnya Komisi II, dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap ASN, termasuk saat merekrut individu yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap ASN.
“Fungsi pengawasan harus melalui konsultasi dan diskusi bersama DPR RI, khususnya Komisi II. Termasuk dalam hal ini adalah rekrutmen individu yang nantinya memiliki kewenangan pengawasan terhadap ASN, sehingga tidak hanya berpusat pada eksekutif atau pemerintah, tetapi juga melibatkan lembaga pengawasan legislatif dan tokoh masyarakat,” pungkasnya. (far, bia/rdn)