Suarapena.com, PURWAKARTA – Tujuh karya budaya asal Kabupaten Purwakarta berhasil mendapatkan pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) baik di tingkat nasional maupun provinsi. Karya budaya tersebut meliputi kesenian, kuliner, dan tradisi yang menjadi ciri khas daerah tersebut.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, mengatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras pemerintah daerah yang bersinergi dengan masyarakat dan pihak terkait. Ia juga mengajak seluruh warga Purwakarta untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya yang menjadi kekayaan dan identitas daerah.
“Karya budaya tersebut merupakan kekayaan dan identitas Kabupaten Purwakarta yang harus dijaga dan dilestarikan. Mari bersama-sama menjaga dan melestarikan warisan budaya kita,” ujarnya.
Kepala Bidang Kebudayaan pada Disporaparbud Kabupaten Purwakarta, Wawan Supriatna, menjelaskan bahwa tujuh karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTB itu adalah Kesenian Domyak, Kuliner Sate Maranggi, Simping Kaum, Seni Ibing Pencak Paleredan, Kuliner Gula Cikeris, Seni Carulung, dan Peuyeum Bendul.
“Ada tujuh karya budaya masyarakat Kabupaten Purwakarta yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda untuk periode 2018-2023 atau selama kepemimpinan ibu Anne Ratna Mustika sebagai Bupati Purwakarta,” katanya.
Dua dari tujuh karya budaya tersebut, yaitu Kesenian Domyak dan Kuliner Sate Maranggi, telah ditetapkan sebagai WBTB Indonesia. Sementara lima karya budaya lainnya telah ditetapkan sebagai WBTB Provinsi Jawa Barat.
Wawan menambahkan bahwa upaya pelestarian budaya melalui penetapan WBTB ini juga merupakan salah satu upaya Bupati Anne Ratna Mustika dalam merawat kebudayaan lokal dan mengembangkan kesenian di Kabupaten Purwakarta.
“Keberhasilan memperjuangkan karya budaya menjadi WBTB ini merupakan hasil kerja keras Pemkab Purwakarta yang bersinergi dengan masyarakat dan semua pihak terkait,” tuturnya. (*/red)










