Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung terus memberi perhatian serius terhadap tumpukan sampah di Pasar Caringin yang dinilai semakin mengganggu.
Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyebut langkah tegas perlu diambil terhadap pengelola pasar swasta agar masalah ini tidak berkembang lebih luas.
“Kita akan memberikan surat teguran dan peringatan kepada pengelola pasar. Pemeriksaan terhadap pengelolaan lingkungan harus segera dilakukan karena jika dibiarkan, dampaknya bisa jauh lebih besar,” ujar Koswara, Selasa (24/12/2024).
Koswara juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pengawasan ketat dan inspeksi langsung ke lapangan untuk memastikan permasalahan ini segera ditangani.
“Kami tidak akan membiarkan masalah ini berlarut-larut. Fokus utama adalah pada Perda K3 dan UU Lingkungan Hidup,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengaku pihaknya telah memanggil pengelola Pasar Caringin dan membuat surat pernyataan yang berisi kewajiban pengelola untuk menyelesaikan masalah sampah dalam waktu tujuh hari kerja.
“Jika tidak ada upaya dari pengelola untuk memenuhi kewajiban, kami akan memberikan Surat Peringatan (SP) bertahap, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3. Jika tetap diabaikan, kasus ini akan diproses lebih lanjut dengan tindak pidana ringan,” jelas Rasdian.
Kepala DLH Kota Bandung, Dudy Prayudi, menegaskan bahwa sepenuhnya pengelolaan sampah di Pasar Caringin adalah tanggung jawab pihak pengelola pasar swasta.
Menurutnya, pengelola pasar diwajibkan untuk memisahkan sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya, mengangkutnya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), dan mengelola residu hingga sampai ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Karenanya, pengelolaan sampah harus sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan kota.
“Penumpukan sampah di Pasar Caringin ini mencerminkan pengelolaan yang kurang maksimal. Kami sedang menyelidiki penyebabnya dan akan memastikan sampah segera diangkut ke TPA,” ujar Dudy. (sp/rob)










